tag:blogger.com,1999:blog-48555019621430037002024-03-13T14:14:43.364-07:00Desa LemahabangOfficial Website Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon | Alamat : Jl. Mbah Muqoyyim No. 3 Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon 45183Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.comBlogger38125tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-36389399164178772932015-09-18T13:26:00.000-07:002015-09-18T13:26:05.951-07:00Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang<div style="text-align: justify;">
<div style="text-align: left;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhorthUZDZNXfz57K-cTTfxIZn-h4WwcZ9QpCnXBsLjResE7ME4yzu5Ly4HvC_to840-8mOykspFV3zbhnZoEZRevibxZRH8OKcozEf_ryF8s1Fac2SpxoWxJi1dYx1Dy7LSB3CQaoQydw/s1600/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhorthUZDZNXfz57K-cTTfxIZn-h4WwcZ9QpCnXBsLjResE7ME4yzu5Ly4HvC_to840-8mOykspFV3zbhnZoEZRevibxZRH8OKcozEf_ryF8s1Fac2SpxoWxJi1dYx1Dy7LSB3CQaoQydw/s320/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+1.jpg" /></a></div>
Dalam program Pemerintah Desa Lemahabang Tahun 2015 sebagaimana tencantum dalam <b>Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lemahabang</b> Tahun Anggaran 2015 sebagai bentuk pengembangan Program Desa Siaga yang juga tercantum dalam <b>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)</b> Periode 2011-2017, Pemerintah Desa Lemahabang telah berhasil melakukan pengadaan Kendaraan Siaga Sehat Desa yang dalam hal ini bisa disebut <b>Mobil Siaga Sehat.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang</b> ini ada untuk melayani Warga Desa Lemahabang yang membutuhkan pertolongan ke tempat pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, atau Rumah Sakit Bersalin yang tidak memungkinkan untuk dibawa menggunakan kendaraan roda dua, atau kendaraan umum lain dengan biaya yang membebani Warga Desa Lemahabang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang telah dituangkan dalam sebuah Peraturan Desa Lemahabang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang (<a href="http://desa-lemahabang.blogspot.co.id/p/perdes-nomor-8-tahun-2015.html"><b>Berita Desa Lemahabang Nomor 8 Tahun 2015 Seri E.3</b></a>).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagaimana kita pahami bahwa dibuatnya Peraturan adalah agar terlaksananya ketertiban dalam pelaksanaan program yang menciptakan rasa adil dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikut wujud dari Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang :<br />
<br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixFin2oxPqnGDpVYZ3QUWUT6fM_HWnMxZHfDphL2FdLuCyNXRvAoju4KVUD-xamwClF5mr4zwno3v84JvSUyaY8yrDngvP-UbmmNlrILDM_EycL8XZwNE6ejnjPv6wRKeD6JDH_PFqBI8/s1600/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixFin2oxPqnGDpVYZ3QUWUT6fM_HWnMxZHfDphL2FdLuCyNXRvAoju4KVUD-xamwClF5mr4zwno3v84JvSUyaY8yrDngvP-UbmmNlrILDM_EycL8XZwNE6ejnjPv6wRKeD6JDH_PFqBI8/s400/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+3.jpg" width="400" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><i><b>Mobil Siaga Sehat Desa Lamahabang (Tampak Depan)</b></i></td></tr>
</tbody></table>
<br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0t5zl6nriDBoOqeugyyE56oDvWcCXYLilsQig4JIL0KDnkouOuPTE0aYqBrh0dlsLAqrBye4SKCRLREmq4zhlECtNmrcjPDub60Xrr-xc_NFUARe3TPIPsb-sUDUYO_inDYoWeiEzECY/s1600/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+4.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0t5zl6nriDBoOqeugyyE56oDvWcCXYLilsQig4JIL0KDnkouOuPTE0aYqBrh0dlsLAqrBye4SKCRLREmq4zhlECtNmrcjPDub60Xrr-xc_NFUARe3TPIPsb-sUDUYO_inDYoWeiEzECY/s400/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+4.jpg" width="400" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><i><b>Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang (Tampak Belakang)</b></i></td></tr>
</tbody></table>
<br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9RjA02Yl9h7dTolzI4qBUWrrdjDpn8Ptm-JHMAKe9YnIBLsW0YUNmnGDreTgfwjnb4yZDkpFatJdNJxu3L6CMmJr3ilW1VYtjKH-OtdEw9bgJ0Kr9SfQzuHkROiBT_lh5cQ2_FPZXq_Q/s1600/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9RjA02Yl9h7dTolzI4qBUWrrdjDpn8Ptm-JHMAKe9YnIBLsW0YUNmnGDreTgfwjnb4yZDkpFatJdNJxu3L6CMmJr3ilW1VYtjKH-OtdEw9bgJ0Kr9SfQzuHkROiBT_lh5cQ2_FPZXq_Q/s400/Mobil+Siaga+Sehat+Desa+Lemahabang+2.jpg" width="400" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><i><b>Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang</b></i></td></tr>
</tbody></table>
</div>
<br />
<br />
Ditulis oleh : <b>YUDHISTIRA </b>| Bendahara Desa LemahabangAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-30122526774366019342015-09-05T09:24:00.000-07:002015-09-05T09:24:19.252-07:00Dana Desa? Apa Kabar?<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/09/84.-Ayo-Gotong-Royong-Kelola-Dana-Desa1-381x260_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/09/84.-Ayo-Gotong-Royong-Kelola-Dana-Desa1-381x260_c.jpg" /></a></div>
Keberadaan UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sepertinya masih membutuhkan persiapan-persiapan yang matang dalam pelaksanaannya. Persiapan itu harus menyentuh seluruh jenjang baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa itu sendiri. Salah satu persiapan tersebut adalah perlunya perubahan susunan kementerian untuk mengurusi dana desa. Namun, sejauh ini belum ada titik temu bahwa Kemendagri akan menyerahkan atau tidak Ditjen PMD ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Jika penyerahan itu direalisasikan berarti komitmen untuk membangun desa akan menjadi nyata.<br />
<br />
Di satu sisi, realisasi UU Desa itu masih menyisakan keraguan dari berbagai pihak. Sebab, ada tiga hal yang problematik dialami desa yakni kesiapan para pejabat aparatur di pemerintahan desa, penerapan, dan penggunaan anggaran maupun peningkatan fungsi pelayanan masyarakatnya seiring tingginya dana yang diperoleh. Rencana pemerintah yang akan mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar tiap desa setiap tahunnya sebagaimana yang diamanatkan UU Desa masih menimbulkan kekhawatiran pada efektivitas dan transparansi penggunaannya. Pasalnya, dana sebesar itu akan sia-sia jika kesiapan dari pemerintah pusat hingga desa tidak maksimal. Pertanyaanya, siapkah pemerintah desa mengelola dana desa itu?<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>Kesiapan</b></span><br />
<br />
Pada hakikatnya, UU Pemerintahan Desa disahkan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, kontribusi (partisipasi) dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa. Tujuan itu menunjukkan bahwa kehendak bottom up dalam berjalannya fungsi pemerintahan. Di dalam konsep itu, masyarakat desa sudah saatnya menjadi pelaku utama dalam kegiatan pembangunan di desa mereka sendiri. Tentu peran serta itu harus diikuti dengan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah masih harus gencar mensosialisasikan UU Desa itu ke seluruh desa-desa di Indonesia. pasalnya, masih banyak unsur desa yang belum tahu dan paham perihal UU tersebut.<br />
<br />
Kemudian, UU itu juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Itu berarti bahwa UU No 6 Tahun 2014 memberikan harapan baru dalam meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Saat pelaksanaan UU Desa yang kian mendesak berhadapan dengan perubahan struktur pemerintahan desa yang belum tertata, hal tersebut membuat kondisi menjadi rentan. Jika tidak segera diterapkan, hal itu akan melanggar UU. Namun, jika hal itu dipaksakan dengan kesiapan yang minim, kondisi akan amburadul. Penerapan hanya berhenti pada tataran formalnya. Sementara secara substansi tidak dapat dipertanggungjawabkan.<br />
<br />
Memang dalam penerapan sebuah tata kerja yang baru tidak bisa langsung dilakukan dengan sempurna. Namun, kesiapan pemerintahan desa akan lebih meminimalkan persoalan yang terjadi sehingga tujuan utama penerapan UU Desa akan menjadi kenyataan.<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>Permasalahan</b></span><br />
<br />
Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan pada desa selama ini. Hasilnya, masih banyak desa yang belum benar-benar siap untuk menerapkan UU Desa tersebut. Hal itu berhubungan dengan proses dan administrasi pemerintahan yang harus segera diakhiri supaya desa bisa berfungsi dengan baik. Kemudian, ada juga surat pertanggung jawaban yang belum memenuhi syarat formal dan material. Dan juga dari sisi kemampuan kepala desa dengan jajarannya belum mumpuni.<br />
<br />
Lagi, seringkali pemeriksaan atasan atas pengelolaan keuangan belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengelolaan pembangunan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pun belum tertib. Selain kemampuan, kedisiplinan juga membuat kekarutmarutan di dalam pemerintahan desa. Parahnya lagi, sering terjadi ketekoran kas desa karena terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Tunggakan sewa tanah kas desa yang tidak tuntas serta belum lengkapnya buku administrasi keuangan ataupun barang desa. Keadaan itu rentan menjadi indikasi penyelewengan keuangan desa, seperti pemakaian keuangan desa tanpa laporan.<br />
<br />
Kemudian, sering juga timbul penyelewengan dalam pengelolaan keuangan dan aset-aset desa. Hal ini ditengarai inventarisasi dan sistem pembukuan administrasi yang masih semrautan. Contohnya, tidak tertib dalam pembukuan administrasi keuangan, baik buku kas umum (BKU) maupun buku bantu. Bahkan ada pula desa yang tidak membuat BKU. Masih banyak hal yang menjadi kelemahan desa yang harus diperbaiki dan dipersiapkan untuk menghadapi UU baru di desa.<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>Segera Merampungkan</b></span><br />
<br />
Pelaksanaan sistem pemerintahan desa di bawah UU Desa yang baru menuntut kesiapan yang sangat baik. Banyak hal yang harus diperhitungkan, direncanakan, dan diawasi pada pelaksanaannya secara kontinu. Diperlukan pengarahan, penyuluhan, serta pendampingan agar benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Usaha-usaha pun harus segera dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan pemerintahan desa.<br />
<br />
Pertama, meningkatkan kematangan dalam melaksanakan peraturan yang terkait dengan pemerintahan desa. Pematangan itu dalam bentuk peningkatan terus menerus terhadap pemahaman terhadap materi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak hanya UU saja, tetapi juga PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Demikian juga PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD. Pematangan itu melibatkan pemerintah pusat, daerah, sampai ke desa.<br />
<br />
Kedua, perampungan supaya semua pihak yang terlibat bisa menerima sistem pemerintahan desa yang baru dengan cara yang benar. Keberterimaan itu nantinya akan menentukan keberhasilan tujuan dari penerapan UU Desa. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sikap mawas diri aparatur sebagai tindakan antisipatif pada pelanggaran, penyalahgunaan, dan penyimpangan yang mungkin terjadi pada pemerintahan desa.<br />
<br />
Ketiga, menyediakan pekerja yang memiliki motivasi serta disiplin yang tinggi dalam melaksanakan pemerintahan desa itu. Cara itu bisa direalisasikan melalui perekrutan anggota yang memiliki kemampuan yang mumpuni. Bagi pekerja/pegawai yang sudah ada, cara itu bisa direalisasikan melalui pendidikan dan pelatihan dengan rutin.<br />
<br />
Keempat, target yang harus dicapai aparatur, baik desa maupun lembaga diatasnya. Bagi aparatur desa dituntut memiliki kemampuan dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, penyusunan APB Desa, maupun penyusunan LPJ Desa. Demikian pula dalam menyusun administrasi pembukuan dan aset pemerintah desa.<br />
<br />
Fakta menunjukkan bahwa ketidaksiapan dalam penerapan sistem otonomi daerah beberapa waktu lalu telah mengakibatkan fungsinya jauh panggang dari api. Hal itu tidak boleh terjadi terhadap desa kita. Kesiapan yang lebih baik akan jauh bermanfaat daripada penerapan yang tergesa-gesa dan dipaksakan. Namun, berkutat pada hal-hal yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat desa sehingga menjadi hambatan, juga bukan tindakan yang bijak. Harapannya, pemerintah dari pusat hingga desa siap untuk mewujudkan UU desa tersebut.<br />
<br />
Diolah dari sumber: <a href="http://batampos.co.id/">batampos.co.id</a>, 3 September 2015</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-74560707422043268582015-07-11T02:56:00.000-07:002015-07-11T02:56:05.383-07:00Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/menteri-marwan-sebut-tak-1-sen-pun-dana-desa-mampir-kementeriannya-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/menteri-marwan-sebut-tak-1-sen-pun-dana-desa-mampir-kementeriannya-347x249_c.jpg" height="229" width="320" /></a></div>
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Negara memberikan kewenangan Desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat Desa. Desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakasa dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi Desa dengan mendorong Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan di Desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan Desa sebagai subjek dari pembangunan. Kedudukan ini memberikan angin segar kepada Desa dalam proses percepatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa. Tentu kedudukan tersebut harus didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai. Dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan di Desa, sumber-sumber pendapatatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, Hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Pendapatan Desa yang tersebut diatas ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan tentu akan berakibat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat. Untuk lebih jelasnya, akan dipaparkan sumber Pendapatan Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>ALOKASI DANA DESA</b></span><br />
Alokasi Dana Desa yang dikenal dengan ADD adalah alokasi dana ke desa dengan perhitungan dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dasar hukum pengalokasian Dana Perimbangan ke Desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6), dimana Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 96 ayat (3) pengalokasian ADD dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Ketentuan mengenai penggunaan anggarannya sudah diatur dengan jelas.Tata Cara Pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 57 Tahun 2014, dalam peraturan tersebut pembagian Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).Dengan formulasi yang jelas. Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar 60% adalah alokasi dana desa yang dibagi secara merata dengan formulasi Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dikalikan 10%, dari hasil 10% dikalikan 60% dan dibagi dengan jumlah Desa yang ada di Kabupaten Natuna. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) adalah 40% dari Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sisa dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM), pembagian ke desa dengan meperhatikan indeks/variebel yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dibawah ini :Penentuan bobot diatas ditetapkan dengan Peraturan Bupati, khusus untuk Bobot Kesulitan Geografis langsung ditetapkan oleh Kementerian.Setelah dihitung berdasarkan formulasi diatas selanjutnya alokasi per desa untuk Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Perkiraan Alokasi Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dilakukan sementara dikarenakan realisasi yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat dan untuk diketahui, komposisi Dana Perimbangan beberapa obyek dan rincian obyek pendapatan Dana Perimbangan, penyaluran ke Rekening Kas Umum Daerah menggunakan beberapa regulasi dan penyaluran secara bertahap sesuai dengan realisasi dari pendapatan itu tersebut.<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>DANA DESA</b></span><br />
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan yang mengatur Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (3) mengatur bobot untuk jumlah penduduk sebesar 30%, luas wilayah 20% dan angka kemiskinan sebesar 50% dan dikalikan dengan Indeks Kemahalan Kontruksi Kabupaten. Data-data yang digunakan adalah sumber data dari perhitungan Alokasi Dana Umum (DAU). Kemudian Peraturan Pemerintah tersebut direvisi dengan rincian untuk jumlah penduduk bobotnya sebesar 25%, luas wilayah 10%, angka kemiskinan 35% dan Indeks Kesulitan Geografis sebesar 30%. Formulasi penghitungan Dana Desa ke Desa yang sudah diterima Kabupaten adalah sebagai berikut :<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH</span></b><br />
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60% dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Formulasi perhitungannya sebagai berikut : <br />
<br />
<blockquote class="tr_bq">
<span style="font-size: large;"><b>TATA CARA PENYALURAN</b></span><br />
Penyaluran untuk Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (1) dan selanjtunya diatur dengan Peraturan Bupati. Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa harus mempertimbangkan estimasi kemampuan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Khusus untuk Alokasi Dana Desa, Peraturan Bupati yang mengatur Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa, harus mempedomani aturan-aturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2015 menggunakan PMK Nomor 241/PMK.07/2014. Serta menggunakan PMK Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kedua aturan tersebut harus menjadi pertimbangan karena dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah diatur oleh dua peraturan tersebut. Oleh karena itu, dalam Peraturan Bupati mengenai tata Cara Alokasi Dana Desa diatur mekanisme mengikuti dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Tata Cara penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa juga menjadi hal yang harus mendapat perhatian khusus, tujuannya agar penyaluran dan alokasinya tepat, kata kunci dari alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi adalah memperhatikan realiasi dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan cermat dan terukur. Sedangkan penyaluran untuk Dana Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19dilakukan secara bertahap dengan 3 (tiga) kali tahapan yaitu tahap I pada bula April (40%), tahap II pada bulan Agustus (40%) dan tahap ketiga pada bulan Nopember (20%). Penyaluran Dana Desa tersebut dapat dilakukan apabila Peraturan Bupati mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa sudah ditetapkan dan disampaikan kepada Menteri. Penyaluran Dana Desa ke RKUD mengikuti persyaratan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan perubahannya Nomor 65 Tahun 2010. Persyaratan tersebut mutlak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah seperti Penyampaian Perda APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban dan lain sebagainya sehingga dalam proses penyaluran ke RKUD tidak terhambat. Disamping itu diperlukan kerjasama Pemerintahan Desa dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai dengan waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Untuk penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dengan persentase untuk triwulan I dan II sebesar 20%, triwulan III sebesar 30% dan untuk triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dan memperhatikan totall realisasi Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke RKUD. Penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan persentase untuk tahap I dan II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Sedangkan penyaluran untuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ke Desa dengan persentase 20% tahap I, 30% tahap II dan sisanya adalah selisih dari realisasi penyaluran dengan pagu perkiraan berdasarkan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah. Penyaluran Alokasi Dana Desa dapat dilaksanakan apabila Desa sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta persyaratan administrasi lainnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan aturan lainnya.<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN</b></span><br />
Tata cara pelaporan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Tata cara pelaporan dan penggunaan dana diatur sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan keuangan desa. Khusus pelaporan Dana Desa untuk semester I dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Juli, Sedangkan untuk semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun berikutnya.Kepala daerah menyampaikan laporan konsolidasi penyaluran Dana Desa dengan tembusan ke kementerian paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Keterlambatan penyampaian laporan akan mengakibatkan penundaan penyaluran Dana Desa ke RKUD, di tingkat Kabupaten Natuna penyampaian laporan diatur lebih ketat dengan tujuan agar sistem pengendalian intern dapat berjalan dengan maksimal sehingga terjadinya penyelewengan dapat dihindari.Dalam pelaksanaanya, kewajiban Desa adalah juga menyampaikan Laporan Konfirmasi Dana Transfer ke Desa agar rekonsiliasi penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa dapat disajikan secara akuntabel.</blockquote>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-43497543403054890912015-07-11T02:03:00.002-07:002015-07-11T02:03:56.382-07:00Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Desa<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/07/21.-Jokowi-Revisi-PP-tentang-Desa-Ini-Perubahannya-381x260_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/07/21.-Jokowi-Revisi-PP-tentang-Desa-Ini-Perubahannya-381x260_c.jpg" height="218" width="320" /></a></div>
<b>Jakarta</b> – Presiden Jokowi
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6/2014 tentang Desa. Hal pokok dalam revisi ini yakni penekanan
wewenang menteri.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dikutip dari situs Setkab, Jumat (10/7/2015), PP ini menghapus bunyi
pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri adalah
menteri yang menangani Desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut PP yang ditandatangani Jokowi pada 30 Juni 2015, usul
pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas
bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian
pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa
menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi
perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan
menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa
adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 28 ayat 2
PP itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah
mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut
pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP ini, pelaksanaan
kampanye calon kepala desa paling lama 3 hari, dan masa tenang paling
lama 3 hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No 43/2015 disebutkan
pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 hari dan
masa tenang dalam jangka waktu 3 hari.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama
hanya disebut diatur dengan peraturan menteri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><b>Penghasilan Kepala Desa</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut
pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala
Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai
berikut:<br />
<br /></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>ADD yang berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,00 digunakan paling banyak 50% (sama dengan ketentuan sebelumnya)</li>
<li>ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp.
700.000.000,00 digunakan antara Rp. 300.000.000,00 sampai dengan paling
banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 300.000.000,00 itu);</li>
<li>ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000,00 sampai dengan Rp.
900.000.000,00 digunakan antara Rp. 350.000.000.000,00 sampai dengan
paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 350.000.000.000,00);
dan</li>
<li>ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,00 digunakan antara Rp.
360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka
Rp. 360.000.000.00).</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran
penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70%
dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan
(sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain
sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari
penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka
60%).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mengenai dana APBN, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian
anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui
pemerintah daerah kabupaten/kota.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya
mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja desa
khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan
kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut
pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber:<a href="http://news.detik.com/berita/2965504/jokowi-revisi-pp-tentang-desa-ini-perubahannya" target="_blank"> detik.com</a>, penulis: Niken Widya Yunita, 10 Juli 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-66469853385774862032015-06-20T08:03:00.000-07:002015-06-20T08:03:14.846-07:00Buku Administrasi Bendahara Desa Lemahabang<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjhvqiNU6ESClDsuqVe-3OVXNlAcx2gVNmTMri80yOe1VBQw-MQOiyFraxrELoi8f-JGh4Th2tm0zbbnY0J7cho9jGIEghnpoWGVGRzTAmaoR_N9Hfq0L3bnDQEGlcyi_UX4_hart2xgI/s1600/Administrasi+Bendahara+Desa+Lemahabang.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="229" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjhvqiNU6ESClDsuqVe-3OVXNlAcx2gVNmTMri80yOe1VBQw-MQOiyFraxrELoi8f-JGh4Th2tm0zbbnY0J7cho9jGIEghnpoWGVGRzTAmaoR_N9Hfq0L3bnDQEGlcyi_UX4_hart2xgI/s320/Administrasi+Bendahara+Desa+Lemahabang.jpg" width="320" /></a></div>
Dalam Permendagri 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Siapa saja yang dimaksud dengan PTPKD?<br />
<br />
PTPKD Terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya termasuk Bendahara Desa. Dan adanya Bendahara Desa dalam Struktur PTPKD ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.<br />
<br />
Lalu apa saja tugas Bendahara Desa?<br />
<br />
Bendahara desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yag menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban. Begitu banyak tugas dan tanggungjawab bendahara desa sehingga tentulah Bendahara Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar.<br />
<br />
Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, kemudian diikuti dengan penganggaran, penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban dan diakhiri dengan pengawasan. Dari siklus pengelolaan keuangan desa diatas, bendahara desa menjadi bagian yang cukup penting, terutama pada tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.<br />
<br />
Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa beberapa pembukuan wajib diselenggarakan oleh bendahara desa. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa mewajibkan Bendahara desa membuat Buku Kas Umum, dan beberapa buku pembantu lainnya.<br />
<br />
Pemahaman yang baik atas Pengelolaan Keuangan Desa akan sangat membantu para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya termasuk bendahara desa. Nah, disinilah pemerintah daerah memainkan peranan yang penting dalam memberikan perhatian atas kapabilitas para penyelenggara pengelola keuangan desa, dengan membuat suatu petunjuk pengelolaan keuangan desa yang lebih rinci dalam rangka penyeragaman penyelenggaraan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.<br />
<br />
Asistensi ataupun bimbingan teknik pengelolaan keuangan desa secara berkesinambungan atas bendahara desa dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan para bendahara desa. Tidak saja bimbingan teknik bagi bendahara desa, tetapi juga bagi para Kepala Desa, Sekretaris Desa sehingga diharapkan akan ada pemahaman yang sama atas pengelolaan keuangan desa yang tentunya dapat membantu kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.<br />
<br />
Lalu apa saja sih Buku Administrasi yang harus dimiliki Bendahara Desa?<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: normal;"> </span></span><br />
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: normal;"><br /></span></span>
<span style="font-size: small;"><span style="font-weight: normal;">Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa inilah Buku Administrasi yang harus dimiliki Bendahara Desa dalam mengelola Keuangan Desa.</span></span><br />
<br />
<ul>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/04/a.-Format-Rancangan-PD-Tentang-APBDesa.doc">Format Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/a.-Lampiran-Format-Rancangan-PD-tentang-APBDesa.xlsx" target="_blank">Lampiran – Format Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/b.-Format-Rencana-Anggaran-Biaya.xlsx" target="_blank">Format Rencana Anggaran Biaya</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/c.-Format-Buku-Kas-Pembantu-Kegiatan.xlsx" target="_blank">Format Buku Kas Pembantu Kegiatan</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/d.-Format-Surat-Permintaan-Pembayaran.xlsx" target="_blank">Format Surat Permintaan Pembayaran</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/e.-Format-Pernyataan-Tanggungjawab-Belanja.xlsx" target="_blank">Format Pernyataan Tanggungjawab Belanja</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/f.-Format-Penatausahaan-1.-Buku-Kas-Umum.xlsx" target="_blank">Format Penatausahaan – Buku Kas Umum</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/f.-Format-Penatausahaan-2.-Buku-Kas-Pembantu-Pajak.xlsx" target="_blank">Format Penatausahaan – Buku Kas Pembantu Pajak</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/f.-Format-Penatausahaan-3.-Buku-Bank-Desa.xlsx" target="_blank">Format Penatausahaan – Buku Bank Desa</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/g.-Format-Laporan-Realisasi-Pelaksanaan-APBDesa-1.-Semester-Pertama.xlsx" target="_blank">Format Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa – Semester Pertama</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/g.-Format-Laporan-Realisasi-Pelaksanaan-APBDesa-2.-Semester-Akhir-Tahun.xlsx" target="_blank">Format Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa – Semester Akhir Tahun</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/h.-Form-Lap-Pertanggungjawaban-Realisasi-Pelaksanaan-APBDesa-Lamp-I.xlsx" target="_blank">Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa-Lampiran I</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/h.-Form-Lap-Pertanggungjawaban-Realisasi-Pelaksanaan-APBDesa-Lamp-II.xlsx" target="_blank">Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa-Lampiran II</a></li>
<li><a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/03/h.-Form-Lap-Pertanggungjawaban-Realisasi-Pelaksanaan-APBDesa-Lamp-III.xlsx" target="_blank">Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa-Lampiran III</a></li>
</ul>
Semoga Bermanfaat.<br />
<br />
Salam,<br />
<br />
<br />
<b>YUDHISTIRA</b><br />
Admin Web | Bedahara Desa Lemahabang<b> </b> </div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-7243079958597484392015-06-16T22:44:00.000-07:002015-06-16T22:44:17.548-07:00Warga Perlu Terlibat dalam Pembangunan Desa Lemahabang<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVjuyoywINK2426rltqZm1qiq7cMALD9R20ywlcRcCNVN-M-g_7w6IiOkkC0J0HN4AJCSNiy1I15ttLd5xk1IByNjtY9ej2Thh1ETDD8I4ZPA1j3emE50Khm1y4V0ht-SZlBkEO-GDjFg/s1600/Pembangunan+Desa+Lemahabang.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVjuyoywINK2426rltqZm1qiq7cMALD9R20ywlcRcCNVN-M-g_7w6IiOkkC0J0HN4AJCSNiy1I15ttLd5xk1IByNjtY9ej2Thh1ETDD8I4ZPA1j3emE50Khm1y4V0ht-SZlBkEO-GDjFg/s320/Pembangunan+Desa+Lemahabang.jpg" width="320" /></a></div>
<a href="http://desa-lemahabang.blogspot.com/"><b>Desa Lemahabang</b></a> – Kesejahteraan dan Kemajuan Desa tidak akan pernah sampai pada target serta keinginan yang diharapkan jika warganya sendiri acuh terhadap jalannya pemerintahan. Warga setidaknya harus tahu Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah di Desanya. Dengan demikian warga bisa memberikan masukan dan kritikan yang diharapkan dapat memperbaiki dan membangun desa ke arah yang lebih baik. Kita boleh melihat ke kanan dan ke kiri membandingkan kemajuan Desa lain dengan Desa kita. Namun jika hanya kritikan dan anggapan negatif di belakang, hal itu tidak akan merubah desa kita menjadi lebih baik.<br />
<br />
Kritikan itu harusnya disampaikan, hal yang dilihat kurang, serta berita yang terdengar tidak baik harusnya di klarifikasi kebenarannya. Warga yang mengerti tentang seluk beluk Pemerintahan, Peraturan dan Hukum berhak memberikan masukan dan saran kepada Pemerintahnya.<br />
<br />
“Kekurangan manusia tidak terlepas dari kesalahan dan kehilafan, kami sebagai pemerintah desa juga manusia, ada kalanya lupa, dan ada kalanya hilaf. Namun sebisa mungkin kami pun berharap bisa memenuhi keinginan dan harapan warga kami. Kami berusaha berkerja berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintahan yang lebih tinggi dari kami, Dasar Hukum tertinggi berupa Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Mentri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, sampai Dengan Peraturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Warga Desa Lemahabang.”<br />
<br />
Media online ini dibuat sebagai media informasi yang kami buat untuk kepentingan bersama. Sebagai media untuk menyampaikan informasi tentang Desa Lemahabang khususnya, dan informasi lain pada umumnya. Juga sebagai media untuk menampung aspirasi warga Desa Lemahabang, tempat untuk menyampaikan saran dan masukan, serta hal-hal lain yang dapat bermanfaat bagi kita semua. Juga bermanfaat bagi pembangunan Desa Lemahabang ke arah yang lebih baik.<br />
<br />
<b>Penulis</b> :<i> YUDHISTIRA Desa Lemahabang</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-21086377230746780412015-06-12T23:27:00.002-07:002015-06-12T23:27:57.337-07:00Dana Desa Topang Kemajuan Pembangunan Daerah<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/53.-Dana-Desa-Topang-Kemajuan-Pembangunan-Daerah-381x260_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/53.-Dana-Desa-Topang-Kemajuan-Pembangunan-Daerah-381x260_c.jpg" height="218" width="320" /></a></div>
Adanya bantuan dana desa dari pemerintah pusat dengan
nilai mencapai Rp 28 Miliar pada Tahun 2015 ini, diyakini Bupati Bolaang
Mongondow Utara Drs Hi Depri Pontoh dapat menopang kemajuan pembangunan
daerah menjadi lebih cepat<i>.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebab, dana tersebut dapat mengcover pembangunan infrastruktur di
desa, selain yang teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dana desa harus dimanfaatkan dengan benar oleh pemerintah di desa,
sehingga dapat terhindar dari persoalan hukum serta mampu menopang
kemajuan pembangunan di daerah menjadi lebih cepat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengelolaan dana desa diminta Bupati harus melibatkan masyarakat
juga, terutama yang memiliki sumber daya memadai yakni jenjang Strata I
(Sarjana) sehingga mampu membuka lapangan kerja baru, untuk mengurangi
angka pengangguran di daerah, seperti yang terjadi dua tahun terakhir
dari 5,97 persen pada Tahun 2013 menjadi 5,79 persen pada Tahun 2014.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika angka pengangguran menurun, maka mengindikasikan daerah kita
kian maju dan sejahtera. Jadi, manfaatkanlah dana desa ini untuk
menjadikan daerah kita semakin maju dan sejahtera dari tahun ke tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber:<a href="http://manado.tribunnews.com/2015/06/08/bupati-boltim-dana-desa-topang-kemajuan-pembangunan-daerah" target="_blank">tribunnews.com</a>, penulis: Warstef Abisada, 8 Juni 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-72711204908475221862015-06-11T08:46:00.001-07:002015-06-12T22:10:18.859-07:00Bendahara Desa Jadi Ujung Tombak Bagi Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2014/11/18/34/926057/optimalkan-bendahara-pemerintah-untuk-pendapatan-pajak-jFu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2014/11/18/34/926057/optimalkan-bendahara-pemerintah-untuk-pendapatan-pajak-jFu.jpg" height="213" width="320" /></a></div>
Bendahara desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan kegiatan
administrasi dan pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban dalam
pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel, apalagi dengan adanya
Undang Undang terbaru nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.<br />
<br />
Hal
tersebut dikemukakan Sekda Kabupaten Cirebon, Dudung Mulyana kepada RRI
(Selasa, 20-05-2015) disela Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa
dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Cirebon, Tahun Anggaran
2015 di salah satu hotel di Cirebon.<br />
<br />
Menurut Dudung, survey
telah membuktikan banyak para kuwu terlibat urusan keuangan karena
mungkin tidak saling mengingatkan baik itu bendahara kepada kuwu atau
sebaliknya bahkan mungkin sudah saling mengingatkan namun pura pura
tidak ingat.<br />
<br />
"Dalam UU tentang Desa nomor 6 tahun 2014 ada
kewenangan desa yang luar biasa bahkan kita mendengar ya akan ada
anggaran 700 sampai 1 milyar dari APBN atau mungkin lebih kalau digabung
dari pemerintah propinsi hampir 115 setiap desa belum dari kabupaten
relatif anatara 100 sampai 150, itu dijumlah semuanya ternyata 1,5 lebih
uang yang masuk ke desa, bayangkan kalau itu dikelola dengan baik dan
benar saya yakin desa mana yang tidak akan maju pasti maju, pasti bersih
pasti sejahtera masyarakat" ungkap Dudung. <br />
<br />
Sekda Pemkab
Cirebon, Dudung Mulyana juga mengingatkan kepada para bendahara desa,
apabila APBN yang dijanjikan itu turun , suka atau tidak suka , aparat
pemeriksa dari pemerintah pusat seperti BPK, BPKP atau bahkan KPK bisa
langsung turun ke lapangan. Jika ada temuan dari BPK dan BPKP dalam
waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti dimungkinkan untuk berurusan dengan
aparat penegak hukum.<br />
<br />
Sementara, Kabid Pemerintah Desa dan
Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan pelatihan tersebut untuk
membimbing bendahara desa dalam penatausahaan keuangan terutama ketika
ada limpahan anggaran dari pusat.<br />
<br />
"Serius dalam pendalaman materi
ini, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana materi-materi yang
sudah diberikan ini dari teori ataupun ada semacam praktiknya diharapkan
bisa diaplikasikan didesa walaupun ada dinamika tersendiri bagaimana
proses penyelenggaraan pemerintahan didesa tapi apapun itu harus
berpengangan teguh pada aturan supaya nanti dikemudian hari tidak
menjadi sandungan buat mereka sendiri" tandas yadi.<br />
<br />
Kegiatan
Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan
Desa Pemerintah Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2015 diikuti 412
bendahara desa selama empat hari dengan materi meliputi pembinaan
keuangan, penatausahaan keuangan dan verifikasi, pengelolaan pajak serta
kebijakan umum tentang keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Oleh : Yulianti RRI Cirebon </div>
<div style="text-align: justify;">
<i>http://www.rri.co.id/cirebon/post/berita/80366/ekonomi/bendahara_desa_jadi_ujung_tombak_bagi_pengelolaan_keuangan_desa_yang_akuntabel.html</i> </div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-20798911903464317032015-06-10T23:27:00.000-07:002015-06-10T23:27:44.100-07:00Mempercepat Pemerataan Pembangunan<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/52.-Mempercepat-Pemerataan-Pembangunan-381x260_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/52.-Mempercepat-Pemerataan-Pembangunan-381x260_c.jpg" height="218" width="320" /></a></div>
Gerakan pembangunan selama ini sering kali jadi bias
kepentingan politik. Atmosfir semacam itu berdampak pada pelayanan
publik yang tidak merata. Ada desa yang selalu mendapatkan proyek-proyek
dari tahun ke tahun, atau bahkan bisa bertumpuk proyek secara
bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah mendapat bagian
“kue” pembangunan. Kondisi semacam ini disamping menciptakan kecemburuan
antara masyarakat juga membangun rasa enggan, apatis, bahkan kebencian
pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian kue pembangunan
tersebut.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan adanya Dana Desa, desa-desa yang tertinggal sebagaimana
diperlihatkan dari rendahnya kualitas jalan, besarnya penduduk miskin
akan memperoleh anggaran yang labih besar. Hal ini karena kebijakan Dana
Desa menjawab permasalahan yang krusial di desa tertinggal dengan
anggaran yang lebih baik. Skema pemberian Dana Desa yang langsung kepada
desa dan dengan jumlah yang begitu besar maka kekecewaan masyarakat
terhadap pembangunan merupakan kisah lama, dan kisah lama ini
menceritakan betapa mereka tidak pernah didengar oleh pemerintah.
Peperintah desa sudah berupaya menyuarakan kepentingan masyarakatnya,
tetapi tidak pernah ada dana yang jelas untuk realisasinya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kondisi di atas adalah salah satu potret kekecewaan desa karena sudah
bertahun-tahun usulan mereka tidak dipenuhi. Desa sudah menganggap
tidak perlu lagi membuat usulan karena toh usulan tersebut kemungkinan
kecil dipenuhi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dana Desa yang menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan
pembangunan desa dari kota. Akses pelayanan publik di kota lebih jauh
lebih cepat berkembang dari pada di desa yang membuat budaya masyarakat
desa untuk melakukan perantauan ke kota. Mendapat pekerjaan yang lebih
baik, mencari ilmu, maupun mengais rejeki yang lain. Adanya Dana Desa
bertujuan untuk merubah budaya yang sedemikian rupa, dan beralih dengan
kemandirian desa untuk membangun desanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: Alokasi Dana Desa, penulis: Sutoro Eko, 2007. (hal 91-93)</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-5994024225532055552015-06-09T08:43:00.001-07:002015-06-09T08:43:36.499-07:00RPJMDes 80 Persen Copy Paste, Dana Desa Rawan<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/47.-RPJMDes-80-Persen-Copy-Paste-Dana-Desa-Rawan-381x260_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/47.-RPJMDes-80-Persen-Copy-Paste-Dana-Desa-Rawan-381x260_c.jpg" height="218" width="320" /></a></div>
<b>JAKARTA</b>– Ruang manipulasi dan korupsi
dana desa terbuka lebar setelah diketahui banyak rencana panjang jangka
menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan
tidak tepat sasaran.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di
Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes
sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi sudah ada, sebagaimana
yang dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kecenderungan hampir
semua desa. Pertama, karena masih belum memadainya sumber daya manusia
aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan acuan
dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang menjadi syarat
pencairan dana desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu
mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi,
saat ini dana desa sekitar 70 persen desa belum sampai di kas desa.
Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa bersama
Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU
Desa, musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes
pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka
menjadi APBDes peralihan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi
desa yang seharusnya mendapat alokasi dana desa, maka dana desa bisa
dialihkan. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus selalu fisik.
Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain bisa menjadi
pengalokasian baru.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terlebih lagi ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang.
RPJMDes adalah dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh
legislator agar RPJMDes sesuai dengan agenda perencanaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk,
mengatakan jika benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah
termasuk perbuatan melawan hukum. RPJMDes yang kemudian diurai dalam
APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah
desa pahami seluruh perencanaan. Jika manipulasi APBDes dilakukan,
Rufinus mengatakan bisa dipastikan aparat desa akan menjadi sasaran
penegak hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/06/09/330357/rpjmdes-80-persen-copy-paste-dana-desa-rawan" target="_blank">pikiran-rakyat.com</a>, penulis: Amaliya, 9 Juni 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-73653844194192164732015-06-09T08:30:00.001-07:002015-06-09T08:30:28.085-07:00Dana Desa Harus Jadi Berkah, Jangan Jadi Bencana<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/48.-Dana-Desa-Harus-Jadi-Berkah-Jangan-Jadi-Bencana-381x260_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/48.-Dana-Desa-Harus-Jadi-Berkah-Jangan-Jadi-Bencana-381x260_c.jpg" height="218" width="320" /></a></div>
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI meminta Pemerintah menyiapkan cetak biru (blue print) arah
pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang berikut indikator
kesuksesan yang jelas dan terukur. Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI), Institut for Research and Empowerment (IRE) dan
Harian Umum Kompas mengadakan acara diskusi panel, Jumat (5/6) dengan
tema “Mengawal Dana Desa”.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan implementasi
pembangunan desa harus jelas dijabarkan oleh pemerintah maupun
pemerintah daerah. Menurut dia, pembangunan desa harus mencakup
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumberdaya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengelola keamanan dan
ketertiban sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya
serta dikawal pelaksanaannya sehingga tujuan penguatan otonomi asli
desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terukur.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang
sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya
menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan
berbagaipenyimpangan (korupsi). Oleh karena itu, kesiapan administrasi
dan sumberdaya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan,
pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan,
sistematis, dan terarah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Momentum UU Desa harus dikelola serius, jangan terlena soal keuangan
semata sehingga menjadi pragmatis. Pemerintah harus menyiapkan cetak
biru (blue print) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan
panjang berikut indicator kesuksesan yang jelas dan terukur.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://www.republika.co.id/berita/dpd-ri/berita-dpd/15/06/05/nph1i7-dana-desa-harus-jadi-berkah-jangan-jadi-bencana" target="_blank">republika.co.id</a>, penulis: Dwi Murdaningsih, 5 Juni 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-36640133609852840532015-06-08T09:04:00.001-07:002015-06-08T09:04:22.426-07:00Membangun Budaya Koperasi<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/25.-Membangun-Budaya-Koperasi-381x260_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/25.-Membangun-Budaya-Koperasi-381x260_c.jpg" height="218" width="320" /></a></div>
Kita memperingati Hari Koperasi, 12 Juli. Ironisnya, UU
Koperasi justru dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena
itu, Kementerian Koperasi dan masyarakat koperasi sibuk menyusun
rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan mengarahkan dan melindungi
gerakan koperasi di seluruh Indonesia.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Gerakan koperasi, selain memerlukan aturan yang menggariskan struktur
dan mekanisme ekonomi koperasi juga memerlukan jiwa, budaya dan
semangat kerja sama gotong-royong. Inilah yang kemudian dirumuskan dalam
aturan-aturan hukum yang memberi arah dan dinamika gerakan koperasi
untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan sebanyak mungkin rakyat yang
bekerja cerdas dan keras dengan penuh kepedulian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Membangun jiwa, budaya dan semangat koperasi dalam suasana persaingan
untuk menjadi paling unggul bukanlah merupakan hal yang mudah. Secara
naluri-ah setiap orang ingin menjadi yang paling unggul, paling nomor
satu dan kalau mungkin menjadi satu-satunya yang ditempatkan di barisan
paling depan. Apabila diambil secara sederhana setiap orang ingin
menjadi Superman, jarang yang mengusahakan kehadiran suatu super tim
yang membuat semua anggota mem-punyai jiwa kebersamaan dan berjuang
untuk kemenangan seluruh tim secara keseluruhan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ambil saja dalam Timnas Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250
juta hampir tidak pernah berhasil membentuk suatu super tim dengan 11
pemain sepak bola yang tangguh dan berhasil membawa nama bangsa di
kancah internasional dengan penuh kebanggaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tekanan untuk menjadi nomor satu selalu diiming-imingi dengan slogan
bahwa bangsa ini harus sanggup bersaing dengan bangsa lain di seluruh
dunia. Tema slogan ini diterjemahkan secara harfiah bahwa setiap
individu harus menjadi nomor satu sehingga setiap anak bangsa harus satu
demi satu bersaing sesama anak bangsa lainnya. Bahkan akhir-akhir ini
dalam pencalonan untuk pemilihan umum, setiap calon, bahkan sesama
partai, penempatan pada nomor urut pertama, kedua, ketiga atau
seterusnya, menjadi ajang persaingan sesama anggota yang sengit.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Karena itu, dalam kampanye, segala cara ditempuh untuk mengalahkan
sesama anggota partainya. Ironis sekali karena dalam satu kelompok para
anggota saling bersaing, dan akhirnya sesama pengikut juga terbelahdan
persatuan kesatuan dalam suatu partai menjadi pecah. Tidak ada mufakat
untuk sepakat dalam pemberian nomor sehingga sesama anggota partai tidak
perlu berkelahi dan pengikut partai tidak perlu terbelah serta saling
gontok-gon-tokan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Syarat pertama untuk membangun budaya kerja sama gotong-royong adalah
kesadaran diperlukannya kekuatan bersama untuk maju dengan menempatkan
kepedulian pada kepentingan yang lebih penting melalui kebersamaan.
Kepedulian itu justru terletak pada dinamika yang banyak sekali
tergantung pada bagian yang paling lemah sehingga proses gotong-royong
bukan hanya memperhatikan kekuatan yang paling kuat, tetapi perhatian
pada upaya pemberdayaan yang paling lemah agar seluruh kelompok atau tim
berada pada posisi yang semua kekuatannya makin merata. Kekuatan yang
makin merata itu akan memungkinkangerak yang lebih dinamis dan kepuasan
seluruh kelompok yang mempunyai tanggungjawab bersama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan demikian, peningkatan kesadaran kebersamaan itu harus diikuti
dengan dinamika pemberdayaan untuk meningkatkan mutu mulai dari anggota
yang paling lemah melalui sistem berbagi terhadap sesama di mana setiap
anggota mempunyai kontribusi sehingga tumbuh kebersamaan yang saling
menguntungkan. Kesempatan saling berbagi dan kebersamaan itu menumbuhkan
rasa persatuan dan kesatuan yang dinamis karena solidaritas yang tulus
disertai perasaan saling harga-menghargai di antara sesamanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan kesadaran kebersamaan dan peningkatan kualitas melalui upaya
saling peduli itu dihasilkan karya bersama melalui pengembangan tim yang
dari hari ke hari akan menjadi super tim yang menghasilkan karya
bersama tanpa ada persaingan di antara anggotanya. Hasil super tim yang
semula tidak terlalu moncer, dalam waktu yang tidak terlalu lama,
apabila dihargai dan dibeli atau diangkat tinggi-tinggi oleh sesama
anggota tim akan menjadi ajang peningkatan dinamika kelompok yang
membanggakan. Dinamkia kelompok ini akan membe-rikan apresiasi positif,
menuai anjuran perbaikan, bukan sekedar kritik yang mematikan, sehingga
tumbuh gagasan baru untuk maju.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Gagasan untuk maju ini perlu diikuti dengan apresiasi oleh seluruh
anggota tim yang akhirnya menimbulkan nilai positif yang menjalar kepada
masyarakat luas. Perkembangan itu akan menghasilkan nilai-nilai positif
sebagai awal berkembangnya budaya gotong-royong saling menghargai.
Budaya inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi aturan yang
sesungguhnya bukan untuk membatasi, tetapi untuk mengingatkan bahwa
kebersamaan tetap perlu menjadi pedoman bersama untuk dijunjung tinggi
sebagai kemenangan bersama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Karena, prinsipnya adalah kemenangan bersama, maka segala keuntungan
suatu koperasi yang diraih oleh kelompok, sejak awal selalu memberi
perhatian kepada keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh
anggota. Hal ini agar ada perasaan yang makin mematri kepercayaan bahwa
kebersamaan merupakan bentuk perhatian sebagai sumbangan pribadi secara
merata kepada semua anggota secara adil.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://keuanganlsm.com/membangun-budaya-koperasi/" target="_blank">keuanganlsm.com</a>, 5 September 2014</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-66853794236708979832015-06-06T02:09:00.000-07:002015-06-06T02:11:54.293-07:00Desa Sumberejo Diyakini Tembus Tiga Besar<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2015/06/kerajinan-warga-desa-J9-321x241.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2015/06/kerajinan-warga-desa-J9-321x241.jpg" height="240" width="320" /></a></div>
<b>DEMAK, suaramerdeka.com</b> – Desa Sumberejo Kecamatan
Mranggen maju ke lomba desa tingkat nasional 2015. Desa yang dikenal
sebagai sentra kerajinan sangkar burung ini digadang-gadang nantinya
bisa meraih peringkat tiga besar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sejumlah penilai tingkat provinsi terlihat hadir dalam kunjungan ke
desa tersebut, kemarin. Mereka diantaranya dari kalangan akademisi,
organisasi profesi jurnalis, Bapermas dan Dinas Pendidikan Jateng.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bupati Moh Dachirin Said merasa bangga atas kedatangan tim penilai
dari provinsi. ‘’Saya berharap Desa Sumberejo bisa meraih juara tingkat
nasilnal. Sekalipun standar sudah dipersiapkan tim penilai, namun
sebagai manusia wajib hukumnya untuk melakukan ikhtiar agar Demak bisa
mewakili Jateng sebagai juara nasional,’’ ujar Bupati.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara itu, ketua tim penilai, Tavip Supriyanto mengatakan,
peluang Demak untuk maju ke tingkat nasional sangat besar. Desa
Sumberejo sendiri, telah masuk dalam enam besar dari 7.000 desa yang
diseleksi. Ia berharap Demak bisa mewakili Jateng untuk maju ke tingkat
nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kepala Desa Sumberejo, Supriyadi merasa senang atas prestasi
tersebut. Salah satu yang membuatnya optimis bisa meraih gelar juara
nasional adalah lengkapnya fasilitas yang ada di Desa Sumberejo.
Fasilitas ini mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan yang
diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
‘’Sumberejo memiliki lima posyandu dan satu posyandu khusus untuk
lansia. Selain itu sudah diterapkan aplikasi administrasi kependudukan,
sehingga masyarakat yang akan membuat KK dan KTP cukup datang ke balai
desa,’’ ungkapnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari sisi potensi, Desa Sumberejo tersohor sebagai sentra kerajinan
sangkar burung, parutan kelapa dan bantal guling. Pemasaran
produk-produk tersebut sudah menjangkau pulau-pulau luar Jawa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>(Hartatik/CN34/SM Network)</b></i><br />
<br />
<i>Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/desa-sumberejo-diyakini-tembus-tiga-besar/<b> </b></i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-37349089120842697292015-06-06T01:58:00.002-07:002015-06-06T01:58:45.686-07:00DPD Minta Pemerintah Siapkan Blue Print Dana Desa<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20150318174837421.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20150318174837421.jpg" height="194" width="320" /></a></div>
<b>Jakarta, </b>Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menyiapkan cetak biru (<i>blue print</i>) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Blue print </i>harus juga berisi indikator kesuksesan yang jelas dan terukur.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga
momentumnya serta dikawal pelaksanaannya sehingga tujuan penguatan
otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan
terukur,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Jumat
(5/6).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ia mengharapkan implementasi pembangunan desa harus jelas dijabarkan
oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Antara lain mencakup pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan, termasuk dalam mengelola keamanan dan ketertiban
sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang
sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya
menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan
berbagai penyimpangan (korupsi)," tuturnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurutnya, kesiapan administrasi dan sumberdaya pengelolaan keuangan
desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas
harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dia menambahkan keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal
dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi Pemerintah Desa
untuk menghasilkan pendapatan sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apalagi, UU telah memberikan ruang bagi desa untuk mendapatkan dana
yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa yang merupakan hasil usaha yang
dilakukan di desa.<br />
<br />
<i>Sumber : http://sp.beritasatu.com/</i> </div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-49503338363946770052015-06-04T07:58:00.001-07:002015-06-04T07:58:35.900-07:00Menteri Desa Tak Dapat Mitra Pasti di DPR untuk Pencairan Dana Desa<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/36.-Menteri-Desa-Tak-Dapat-Mitra-Pasti-di-DPR-untuk-Pencairan-Dana-Desa-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/36.-Menteri-Desa-Tak-Dapat-Mitra-Pasti-di-DPR-untuk-Pencairan-Dana-Desa-347x249_c.jpg" /></a></div>
<b>Jakarta</b> – Menteri Desa, PDT, dan
Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan Kementeriannya belum dapat mitra
Komisi yang pasti di DPR. Lalu bagaimana nasib pencairan dana desa?</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menteri PPDT itu menyatakan bahwa tidak adanya mitra Komisi yang
pasti dari DPR tidak ada relevansinya sama sekali dengan pencairan dana
desa. Mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini menjelaskan rapat dengan komisi
di DPR hanya berkaitan dengan pembahasan APBN dan Rencana Kerja.
Sementara untuk dana desa, Kemendes (Kementerian Desa) hanya bertugas
monitoring dan pendampingan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kini pihaknya menunggu DPR untuk menetapkan satu komisi mitra bagi
Kemendes. Soalnya, DPR telah berkeputusan hanya ada satu mitra untuk
satu kementerian. Namun saat ini PPDT masih mrnggunakan keputusan dewan
sebelumnya, yaitu bekerja sama dengan dua Komisi. Sampai nanti menunggu
perubahan yang dilakukan dalam rapat paripurna.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Marwan menyebut Kemenristek Dikti dan Kementerian Lingkuhan Hidup
sampai saat ini juga masih mempunyai dua mitra komisi di DPR. Padahal
seharusnya hanya ada satu mitra untuk tiap kementerian. Kemendes sendiri
punya dua mitra di DPR, yakni Komisi II dan Komisi V yang berkaitan
dengan pembangunan. Marwan menganggap itu hanya urusan DPR saja. Untuk
urusan program dana desa, Marwan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi
II DPR Rambe Kamarul Zaman itu menjelaskan, tinggal 66 kabupaten dan
kota yang belum menyerahkan syarat pencairan dana desa, yakni Peraturan
Bupati atau Peraturan Walikota. Diharapkan sisa jumlah itu bisa beres
pekan depan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Sekarang sudah 80 persen (daerah yang menerima dana desa),” kata Marwan dalam rapat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dana desa itu harus disalurkan ke desa-desa maksimal selama tujuh
hari setelah disampaikan ke Bupati-Walikota. Marwan menjelaskan, kuasa
pengguna anggaran dalam pencairan dana desa adalah Kementerian Keuangan.
Kemendes tak memegang uang sepeserpun, melainkan hanya bertugas
memantau dan mengawal.</div>
<div style="text-align: justify;">
“Kemendes hanya punya kewenangan 20 persen dalam dana desa,” ucap Marwan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://news.detik.com/read/2015/06/03/181317/2932514/10/2/menteri-desa-tak-dapat-mitra-pasti-di-dpr-bagaimana-nasib-pencairan-dana-desa" target="_blank">detik.com</a>, Danu Damarjati, 3 Juni 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-77937046554732640822015-06-04T07:56:00.000-07:002015-06-04T07:56:00.046-07:00Dana Desa Jadi Kisah Sukses Desentralisasi Fiskal<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/45.-Dana-Desa-Jadi-Kisah-Sukses-Desentralisasi-Fiskal-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/45.-Dana-Desa-Jadi-Kisah-Sukses-Desentralisasi-Fiskal-347x249_c.jpg" /></a></div>
<b>JAKARTA, WOL</b> – Menteri Keuangan Bambang
P.S. Brodjonegoro optimistis, implementasi dana desa akan kembali
menjadi salah satu kisah sukses Indonesia dalam penyelenggaraan
desentralisasi fiskal. Ia menambahkan, pelaksanaan desentralisasi fiskal
di Indonesia sendiri hingga saat ini dinilai telah membuahkan
kesuksesan.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menkeu mentargetkan bahwa dana desa ini menjadi kisah sukses, <i>success story</i>
dari desentralisasi fiskal yang ada di Indonesia. Desentralisasi fiskal
yang ada sudah banyak dianggap sebagai kisah sukses, karena banyak
negara yang tidak berhasil melakukan desentralisasi fiskal yang baik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk mendukung suksesnya implementasi dana desa tersebut, pemerintah
telah menyiapkan berbagai perangkat hukum yang diperlukan. Berbagai
peraturan tersebut telah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian
Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri telah
menyiapkan aturan yang terkait dengan konteks pemerintahan desa.
Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyiapkan aturan
yang terkait dengan konteks pemberdayaan desa. Sementara, Kementerian
Keuangan menyiapkan aturan yang terkait dengan konteks keuangan dan
evaluasinya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi pemerintah pusat pada intinya ingin dana desa ini sukses. Bagaimana menjaga <i>governance </i>atau tata laksana dari pelaksanaan dana desa itu sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://waspada.co.id/warta/dana-desa-jadi-kisah-sukses-desentralisasi-fiskal/" target="_blank">waspada.co.id</a>, 2 April 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-23980053208867081522015-06-04T07:53:00.000-07:002015-06-04T07:53:14.080-07:00Pentingnya Pemerataan SDM yang Berwawasan di Desa<div class="caps" style="text-align: justify;">
Pertumbuhan penduduk di Indonesia yang terlalu pesat
salah satunya disebabkan oleh makin maraknya urbanisasi yang terjadi.
Perpindahan penduduk desa ke kota ini sebenarnya merupakan polemik yang
mempunyai banyak keuntungan sekaligus kerugian. Pola pikir warga desa
yang yakin bakal lebih sukses menggantungkan harapan di ibukota daripada
di kampung halaman tidak selamanya bisa dijamin oleh pemerintah. Salah
satu yang membuat arus urbanisasi makin deras adalah karena kurangnya
aliran dana strategis dari pemerintah pusat ke desa.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tahun 2015 diawali dengan program pemerintah via Kementerian Keuangan
yang mengusulkan untuk menyiapkan aliran dana ke desa desa di indonesia
sebesar Rp 9 triliun pada APBN 2015. Salah satu visi Pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Membangun Indonesia dari Pinggiran
dalam kerangka NKRI. Untuk itu perlu dialokasikan dana yang lebih besar
untuk memperkuat pembangunan daerah dan desa. Rencananya pada RAPBN-P
tahun 2015, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi Dana Desa
sebesar Rp11.700,0 miliar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Padahal sebelum era pemerintahan Presiden Jokowi sudah banyak program
pedesaan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti program pengembangan
kecamatan (PPK) dan juga program nasional pemberdayaan masyarakat
mandiri (PNPM). Sayangnya sekali lagi program-program tersebut tidak di
dukung dengan SDM yang mau membimbing aparat desa untuk segera
mengeksekusi kebijakan pemerintah pusat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/44.-Pentingnya-Pemerataan-SDM-yang-Berwawasan-di-Desa-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/44.-Pentingnya-Pemerataan-SDM-yang-Berwawasan-di-Desa-347x249_c.jpg" /></a></div>
Hal tersebut berujung pada rasa ketidakpercayaan pemerintah pusat
pada aparat desa apakah dana dana yang dialirkan bisa dimanfaatkan betul
untuk kesejahteraan desa. Apalagi setelah wacana aliran dana desa yang
baru dicanangkan Kementerian Keuangan di tahun 2015 yang sumbernya murni
berasal dari alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada postur APBN.
Sebenarnya bukan masalah besar kecilnya dana, tetapi kesiapan SDM nya
itu sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apakah pemerintah pusat sudah menyiapkan langkah dan strategi untuk
menangani pemerataan ekonomi secara keseluruhan, bukan hanya lewat
materi saja tapi juga lewat ilmu dan wawasan untuk pengelolaan dana
sehingga hasilnya bisa dirasakan semua warga desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan adanya bantuan di bidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparat desa setidaknya aparat desa lebih <i>aware</i>
dengan program pemerintah dan hal ini bisa menguatkan sinergi
pemerintahan desa dan pusat sehingga yang namanya korupsi ataupun aliran
dana macet bisa diselesaikan sekaligus jika pemerintah berani
mengeluarkan sedikit usaha untuk turut serta membangun SDM desa. Mari
kita kawal bersama!</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://apbnnews.com/artikel-opini/dana-desa-pentingnya-pemerataan-sdm/" target="_blank">apbnnews.com</a>, 2 Februari 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-60383883674003949752015-06-04T07:49:00.001-07:002015-06-04T07:49:34.904-07:00Mengenal Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada APBN-P 2015<div class="caps" style="text-align: justify;">
<b>Apa itu Kebijakan Transfer ke Daerah & Dana Desa?</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Bersumber dari dokumen resmi pemerintah yang dirilis oleh Kementerian Keuangan yang berjudul <b>Budget in Brief APBN-P 2015. </b>Transfer ke Daerah & Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.</li>
<li>Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat
dan daerah dan mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan
antardaerah.</li>
<li>Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.</li>
<li>Memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana.</li>
<li>Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar.</li>
<li>Meningkatkan kualitas pengalokasian Transfer ke Daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.</li>
<li>Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana Transfer ke Daerah</li>
<li>Menetapkan alokasi Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.</li>
<li>Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Adapun komponen Transfer ke Daerah & Dana Desa dalam APBN-P 2015
terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan
DIY, Dana Otonomi Khusus & Dana Desa.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dana Perimbangan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang
dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Alokasi Dana Perimbangan sebesar Rp 521,8 T pada APBN-P
2015.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Alokasi Dana Perimbangan pada APBN-P 2015 terdiri dari tiga komponen, yaitu:<br /></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><b>Dana Alokasi Umum (DAU). </b>Yaitu dana yang dialokasikan sebagai alat pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Pada
APBN-P 2015 dialokasikan DAU sebesar Rp 352,9 T. Untuk Dana Alokasi Umum
pada tiap provinsi, dapat dilihat pada grafik di bawah ini (sumber:
Budget in Brief APBN-P 2015).<b> <br /></b></li>
<li><b>Dana</b><b> Alokasi Khusus (DAK).</b><br />Alokasi DAK dalam APBNP tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 58,8 T, yang mencakup:<br /><ul>
<li>DAK reguler Rp 33,0 T untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis;</li>
<li>DAK tambahan untuk afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal
dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp 2,8 T;</li>
<li>DAK untuk Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK
usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp 23,0 T.<br /></li>
</ul>
</li>
<li><b>Dana Bagi Hasil (DBH).</b><br />Dialokasikan kepada daerah bersumber dari pendapatan APBN berdasarkan
persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. DBH tersebut mencakup penyelesaian kurang
bayar Rp 11,9 T. Pada APBN-P 2015 DBH dialokasikan sebesar Rp 110,1 T,
yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp 54,2 T dan DBH Sumber Daya Alam
sebesar Rp 55,8 T.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dana Transfer Lainnya</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan
tertentu berdasarkan undang-undang. Alokasi Dana Transfer Lainnya
sebesar Rp 104,4 T pada APBN-P 2015. Tujuan dari alokasi ini adalah
untuk:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp 70,3 T untuk guru bersertifikasi;</li>
<li>Serta sebesar Rp 1,1 T untuk tambahan penghasilan guru PNS Daerah nonsertifikasi.</li>
<li>Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 31,3 T untuk menstimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah.</li>
<li>Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Rp 0,1 T
dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan Proyek
Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.</li>
<li>Dana Insentif Daerah Rp 1,7 T diberikan kepada daerah berprestasi.
DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan
lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/WDP Badan
Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan
menetapkan APBD secara tepat waktu.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dana Keistimewaan DIY</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan
keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 0,5 T pada APBN-P
2015, yang meliputi:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;</li>
<li>Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;</li>
<li>Kebudayaan;</li>
<li>Pertanahan; dan</li>
<li>Tata ruang.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dana Otonomi Khusus</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu
Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Alokasi Dana
Otonomi Khusus sebesar Rp 17,1 T pada APBN-P 2015.<br /><br />Alokasi tersebut naik sebesar Rp 500,0 miliar atau 3,0 persen dari
pagunya dalam APBN tahun 2015 yang sebesar Rp 16,6 triliun. Kenaikan
alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikan dana
tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dana Desa</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Adalah dana yang bersumber dari APBN untuk desa melalui mekanisme
transfer melalui APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/47.-Mengenal-Transfer-ke-Daerah-dan-Dana-Desa-pada-APBN-P-2015-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/47.-Mengenal-Transfer-ke-Daerah-dan-Dana-Desa-pada-APBN-P-2015-347x249_c.jpg" /></a></div>
Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari
Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada
APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa
dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan
alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka
kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan tambahan anggaran
sebesar Rp11,7triliun, jumlah Dana Desa yang dialokasikan pada APBN-P
2015 mencapai Rp 20,8 T.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Diolah dari sumber: <a href="http://apbnnews.com/artikel-opini/transfer-daerah-dana-desa-apbnp-2015/" target="_blank">apbnnews.com</a>, 11 April 2015</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-81611491136634602682015-06-04T07:31:00.002-07:002015-06-04T07:31:55.089-07:00Perubahan Apa Saja yang Ada dalam PP 60 Tahun 2014?<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/20.-Perubahan-Apa-Saja-yang-Ada-dalam-PP-60-Tahun-2014-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/20.-Perubahan-Apa-Saja-yang-Ada-dalam-PP-60-Tahun-2014-347x249_c.jpg" /></a></div>
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014.
PP ini dia tandatangani karena PP yang lama tentang Dana Desa yang
bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya dinilai
belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, beberapa poin penting
dalam perubahan itu adalah misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran
Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa”. Sebelumnya, bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari
anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat,
yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat
diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa
tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10%
dari dan di luar dana Transfer ke Daerah. Dalam PP sebelumnya, tidak ada
ketentuan mengenai batasan 10% itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada
Pasal 11. Pasal ini kini menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota
dihitung berdasarkan jumlah Desa, 2. Dana Desa dialokasikan
berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota, 3. Tingkat
kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi, 4. Data jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan
konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic, 5. Dana
Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai
rincian APBN.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada PP sebelumnya aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih
rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumlah Desa di setiap
kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam
PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan
bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi:
“Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan
dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40%, b. tahap II pada
bulan Agustus sebesar 40%, dan tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya
November) sebesar 20%.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu
kedua, dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah diterima di kas
Daerah, dan apabila bupati/wali kota tidak menyalurkan Dana Desa dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan
penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH)
yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari
30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut pasal ini, bupati/walikota
memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. “Sanksi
sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I
anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP
No. 22 Tahun 2015 itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana
Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotonga Dana Desa
tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar
Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk
kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP
tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara
bertahap, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015
paling sedikit sebesar 3% , b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6%,
dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% dari anggaran
Transfer ke Daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa
sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan
alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan
keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29
April 2015 itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://nasional.news.viva.co.id/news/read/626647-transfer-dana-desa-kini-tak-perlu-persetujuan-dpr" target="_blank">viva.co.id</a>, penulis: Nila Chrisna Yulika, 17 Mei 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-59779957178135873502015-06-04T07:23:00.000-07:002015-06-04T07:23:00.222-07:00Kembangkan 2.000 BUMDes, Pemerintah Akan Beri Rp 250 Juta per Desa<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/23.-Kembangkan-2.000-BUMDes-Pemerintah-Akan-Beri-Rp-250-Juta-per-Desa-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/23.-Kembangkan-2.000-BUMDes-Pemerintah-Akan-Beri-Rp-250-Juta-per-Desa-347x249_c.jpg" /></a></div>
<b>JAKARTA, KOMPAS.com</b> – Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menargetkan
pembentukan 2.000 Badan usaha miliki desa (BUMDes) hingga 2019 nanti.
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah pun akan memberikan Rp 250
juta kepada desa.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk tahun 2015, <i>pilot project</i> program dari PPDT yaitu
membuat proyek 2.000 BUMDes . Dananya Rp 250 juta untuk satu desa,yang
akan disalurkan langsung ke desa. Seperti yang sudah dijelaskan oleh
Menteri PDT Marwan Djafar di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin
(27/4/2015).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Marwan, pembentukan BUMDes sangatlah penting untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Saat ini ada sekitar 43.000
desa pembangunannya mesti diprioritaskan karena masuk kategori desa
tertinggal.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lebih lanjut, kata dia, desa tertinggal tersebut tersebar di berbagai
wilayah khususnya di timur Indonesia yaitu Papua, Maluku, Sulawesi, dan
Kalimantan. Marwan menuturkan nantinya dana Rp 250 juta itu bisa
digunakan untuk membentuk BUMDes baru atau pun mengembangkan BUMDes yang
sudah ada. Misalnya kata dia, dana itu juga bisa digunakan untuk
pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat ditanya realisasinya, Marwan menjawab sudah menyiapkan berbagai
petunjuk teknis (Juknis), petunjuk pelaksanaan (Juklak). Diharapkan
nantinya program tersebut dapat mampu mengembangkan ekonomi masyarakat
di pedesaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/27/171723426/Kembangkan.2.000.BUMDes.Pemerintah.Akan.Beri.Rp.250.Juta.per.Desa" target="_blank">kompas.com</a>, Yoga Sukmana, 27 April 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-9233883237821281092015-06-04T07:18:00.000-07:002015-06-04T07:18:04.529-07:00Hati-hati Penipuan Jadi Pendamping Dana Desa<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/43.-Hati-hati-Penipuan-Jadi-Pendamping-Dana-Desa-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/43.-Hati-hati-Penipuan-Jadi-Pendamping-Dana-Desa-347x249_c.jpg" /></a></div>
JAKARTA, (PRLM).- Indikasi penipuan yang mengatasnamakan
rekrutmen pendamping dana desa terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka
yang berminat menjadi pendamping, diminta membayar uang administrasi Rp
500.000. Setelah diterima sebagai pendamping dana desa, pemungut
meminta uang hingga senilai gaji.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Saya bingung. Kok pakai uang segala dan tidak melalui aparat desa.
Sudah ada beberapa teman saya yang menyetor ke orang ini. Dia mengaku
itu rekrutmen untuk menjadi pendamping kecamatan UU Desa,” ujar Neng
(bukan nama sebenarnya), kepada “PR” Online, Minggu (31/5/2015).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Neng menuturkan, orang yang dimaksud mengaku bernama Sal (inisial).
Neng menceritakan, banyak orang yang sudah mendaftar secara langsung ke
rumah Sal di Cidoyang, Kecamatan Padakembang. Kepada orang-orang yang
ditargetkannya, Sal menjamin SK pengangkatan akan turun jika mereka
memberikan uang administrasi. Bahkan, Sal mengumbar bahwa dirinya
dipercaya langsung oleh Dirjen terkait sehingga sudah pasti orang yang
mendaftar kepadanya akan menjadi pendamping dana desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Bahkan dia juga mengatakan ada orang-orang titipan bupati dan wakil
bupati yang sudah diplot ke kecamatan A, B, C, dll. Jadi seolah bupati
dan wabup merestui orang ini,” ujar Neng.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk mendaftar, warga menyerahkan sejumlah dokumen pribadi seperti
curriculum vitae, ijazah, dan transkrip nilai. Selanjutnya, pendaftar
mengisi daftar buku dengan identitasnya seperti nama dan nomor telepon.
“Mereka tidak diberi kuitansi meski sudah membayar,” kata dia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan janji pasti diterima, lanjut Neng, hal itu menggiurkan banyak
orang. Apalagi, mereka yang sebelumnya bekerja saat ada program Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), kini banyak yang menganggur
setelah program itu dilebur di dalam dana desa itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perjanjiannya, jika nanti telah diterima, maka pendaftar harus
menyetorkan sisa uang sehingga uang yang disetorkan ke pemungut sesuai
dengan gaji pendaftar. “Misalnya nanti gaji pendamping Rp 6 juta, jadi
harus bayar lagi ke dia Rp 5,5 juta karena sudah bayar Rp 500.000 di
awal,” tutur dia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Neng merasa resah dengan praktik pemungutan itu. Jika praktik itu
ilegal, akan banyak orang yang dirugikan. “Seharusnya ada kejelasan
seperti apa rekrutmen pendamping dana desa itu. Mereka yang mencari
pekerjaan tahu harus ke mana untuk bisa mendaftar,” kata dia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arwani Thomafi, menegaskan
tidak boleh ada pungutan apapun dalam proses rekrutmen pendamping dana
desa. “Rekrutmen juga harus benar-benar selektif dan sesuai dengan
panduan umum proses rekrutmen tenaga pendamping sebagai implementasi
Undang-Undang Desa yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata dia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di dalam panduan tersebut disebutkan, secara garis besar proses
rekrutmen pendamping terdiri dari lima tahapan pokok yaitu pemetaan
kebutuhan, pengumuman, selektif pasif, seleksi aktif melalui wawancara,
fokus group discussion dan tes tertulis, serta pembekalan melalui
pelatihan. Rekrutmen pendamping pun harus menyeleksi pelamar sesuai
kompetensi yang ditetapkan dan merekrut pendamping sesuai kebutuhan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber:<a href="http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/06/01/329367/hati-hati-penipuan-jadi-pendamping-dana-desa" target="_blank">pikiran-rakyat.com</a>, penulis: Amaliya, 1 Juni 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-840223734946084452015-06-04T07:13:00.001-07:002015-06-04T07:14:59.328-07:00Jatah Dana Desa Rp 1 Miliar Tak Terserap<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/46.-Jatah-Dana-Desa-Rp-1-Miliar-Tak-Terserap-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/46.-Jatah-Dana-Desa-Rp-1-Miliar-Tak-Terserap-347x249_c.jpg" /></a></div>
<b>TEMPO.CO</b>, <b>Yogyakarta</b> –
Peneliti Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, mendesak
pemerintah kabupaten membantu pemerintah desa agar segera menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat ini, sebagian desa banyak yang belum merampungkan APBDes
sehingga laju penyerapan jatah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)
melambat. IRE berpendapat Kabupaten harus melakukan supervisi, bukan
malah menakut-nakuti pemerintah desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
implementasi UU Desa akan berjalan lancar apabila Pemerintah
Kabupaten serius mengawal pemerintah desa menjalankan semua agendanya.
Selama ini Undang-undang Desa tak hanya bicara masalah dana, tapi juga
pengelolaan aset, tata pemerintahan, urusan pelayanan publik hingga
demokrasi desa. Tapi akibat supervisi dari kabupaten minim, implementasi
UU Desa menjadi lambat dan malah terjebak melulu ke isu dana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pihak IRE optimistis, apabila pemerintah desa mau kreatif dan
mendapatkan supervisi secara aktif dari pemerintah kabupaten, anggaran
akan cepat terserap. Arie memperkirakan jatah Dana Desa sebesar Rp 1
miliar sekalipun bisa cepat terserap.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat ini, Dana Desa yang hanya sebesar Rp 270 juta tak kunjung
terserap karena pemerintah desa dibayangi oleh mekanisme penganggaran
yang rumit. Arie (peneliti IRE) mengatakan supervisi pemerintah
kabupaten perlu dilakukan dengan berkomitmen membantu banyak urusan di
desa, mulai dari penyusunan regulasi, sistem pengelolaan anggaran, tata
kelembagaan pemerintahan, arah orientasinya dan lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Arie mengingatkan, implementasi UU Desa akan justru banyak membantu
penuntasan beragam urusan yang selama ini membebani pemerintah
kabupaten. “Kabupaten jadi kunci implementasi UU Desa, ditambah lagi
provinsi dan kementerian harus serius mengawal agenda pelaksanaannya,”
kata Arie.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan penyusunan
APBDes di semua desa akan mempercepat proses penyerapan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa yang sudah masuk ke penganggaran pemerintah kabupaten.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/31/058671089/Jatah-Dana-Desa-Rp-1-Miliar-Tak-Terserap" target="_blank">tempo.co</a>, penulis: Addi Mawahibun Idhom, 31 Mei 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-1895812400297204572015-06-04T07:10:00.004-07:002015-06-04T07:10:55.012-07:00Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/35.-Pemda-Jangan-Memperlambat-Transfer-Dana-Desa-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/35.-Pemda-Jangan-Memperlambat-Transfer-Dana-Desa-347x249_c.jpg" /></a></div>
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar
tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan
kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana
tersebut.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
Menteri Desa Marwan Jafar sendiri mengharapkan jangan sampai ada
miskomunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat.
Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transfer dana
desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa
wilayahnya masing-masing.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada
daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten
dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah
Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu bisa
dimanfaatkan. Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh
persyaratan sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek
langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera
direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan
langsung kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa
Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal
transferan dana desa. Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada mampir
sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh
Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas
kementerian, yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran,
Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan
memonitoring penyerapan dana desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan
mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten
atau kota.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://nasional.kompas.com/read/2015/06/02/19231151/Pemda.Jangan.Memperlambat.Transfer.Dana.Desa" target="_blank">kompas.com</a>, penulis: Tri Wahono, 2 Juni 2015</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-16321737897850791032015-06-04T07:07:00.001-07:002015-06-04T07:07:14.443-07:00Masa Jabatan BPD dan Hak serta Kewajiban sebagai Anggota BPD<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/34.-Masa-Jabatan-BPD-dan-Hak-serta-Kewajiban-sebagai-Anggota-BPD-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/34.-Masa-Jabatan-BPD-dan-Hak-serta-Kewajiban-sebagai-Anggota-BPD-347x249_c.jpg" /></a></div>
Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut –
turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD
terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk
dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan
Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa</li>
<li>Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang –
undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka
Tunggal Ika</li>
<li>Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd</li>
<li>Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat</li>
<li>Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa</li>
<li>Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan</li>
<li>Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota
Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara
khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu
oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Mengajukan rancangan peraturan desa</li>
<li>Mengajukan Pertanyaan</li>
<li>Menyampaikaa usul dan pendapat</li>
<li>Memilih dan dipilih; dan</li>
<li>Memperoleh tunjangan/penghasilan</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Anggota BPD dilarang:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa</li>
<li>Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan
/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukanya</li>
<li>Menyalahgunakan wewenang</li>
<li>Melanggar sumpah/janji jabatan</li>
<li>Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa</li>
<li>Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan</li>
<li>Sebagai pelaksana Proyek Desa</li>
<li>Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau</li>
<li>Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Anggota BPD mempunyai kewajiban:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang –
undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka
Tunggal Ika</li>
<li>Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa</li>
<li>Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa</li>
<li>Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan</li>
<li>Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan</li>
<li>Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD
berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya
yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta
pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan
lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 )
Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi
Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi
mengenai BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang
Pedoman adminstrasi Desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Data anggota BPD</li>
<li>Data keputusan BPD</li>
<li>Data kegiatan BPD</li>
<li>Data secretariat BPD yang terdiri dari:
<ul>
<li>data agenda</li>
<li>data ekspedisi</li>
</ul>
</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan
Anggaran BPD,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas
kinerjanya.BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan
tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan BPD.Kemudian secara rutin
setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk disampaikan kepada Kepala
Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara
Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://www.desabombana.com/2014/06/bpd-dalam-sistem-demokrasi-desa.html">desabombana.com</a>, 30 Juni 2014</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855501962143003700.post-32249360675359053312015-06-04T07:03:00.001-07:002015-06-04T07:03:30.476-07:00Anggota BPD dan Jumlah Anggota BPD<div class="caps" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/33.-Anggota-BPD-dan-Jumlah-Anggota-BPD-347x249_c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://www.keuangandesa.com/wp-content/uploads/2015/06/33.-Anggota-BPD-dan-Jumlah-Anggota-BPD-347x249_c.jpg" /></a></div>
Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil
masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat,
Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan
local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa
anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara
demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai
dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis)
kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh
agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok
lokal.</div>
<div class="caps" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur
lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup :<br />
<ol>
<li>Persyaratan
untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat
setempat;</li>
<li>Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;</li>
<li>Pengesahan penetapan anggota;</li>
<li>Fungsi dan Wewenang;</li>
<li>Hak, Kewajiban
dan larangan;</li>
<li>Pemberhentian dan masa Keanggotaan;</li>
<li>Penggantian
anggota dan pimpinan;</li>
<li>Tata cara pengucapan sumpah/janji;</li>
<li>Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;</li>
<li>Tata cara menggali,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;</li>
<li>Hubungan kerja dengan
kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan</li>
<li>Keuangan dan
administratif.</li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Diolah dari sumber: <a href="http://www.desabombana.com/2014/06/bpd-dalam-sistem-demokrasi-desa.html">desabombana.com</a>, 30 Juni 2014</i></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01510048934057950063noreply@blogger.com0