BERITA DESA LEMAHABANG
NOMOR 8 TAHUN 2015 SERI E.3
PERATURAN DESA LEMAHABANG
KECAMATAN LEMAHABANG KABUPATEN CIREBON
NOMOR : 8 TAHUN 2015
TENTANG
KETENTUAN PENGGUNAAN
KENDARAAN SIAGA SEHAT DESA LEMAHABANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU LEMAHABANG
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMAHABANG
| ||
MEMUTUSKAN :
| ||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA LEMAHABANG TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN KENDARAAN SIAGA SEHAT DESA LEMAHABANG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
- Bupati adalah Bupati Cirebon;
- Camat adalah perangkat daerah Kabupaten Cirebon di wilayah kerjanya, yaitu Camat Lemahabang.;
- Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui di dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Desa Lemahabang;
- Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.;
- Pemerintah Desa adalah Kuwu Lemahabang dan Perangkat Desa Lemahabang;
- Kuwu adalah Kuwu Lemahabang;
- Keputusan Kuwu adalah Keputusan Kuwu Lemahabang;
- Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dusun adalah sebagian dari wilayah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayahnya dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
- Kuwu adalah Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Kabupaten, adalah APBD Kabupaten Cirebon.
- Desa Siaga adalah Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri;
- Penggerak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Desa Siaga adalah proses pengorganisasian masyarakat dalam rangka membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara umum, dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat dapat memberikan andil dalam meningkatkan derajat kesehatan;
- Toma adalah Tokoh Masyarakat Desa Lemahabang yang berperan sebagai pemberdaya masyarakat dan penggali sumber daya untuk kesinambungan dan kelangsungan Desa Siaga serta UKBM.
- Kader adalah relawan Desa Siaga yang berasal para kader Desa Siaga dan Berperan dalam pelaksanaan Desa Siaga melalui kegiatan UKBM;
- PHBS adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yaitu sekumpulan perilaku yang dipraktekan atas dasar kesadran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya;
- UKBM adalah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat.
BAB II
KENDARAAN SIAGA SEHAT DESA
Pasal 2
- Pengadaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang dilaksanakan dengan mengacu kepada ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 sebagai bagian dari pengembangan Polindes;
- Pengadaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang sebagaimana dimaksud ayat 1 bersumber dari Dana Desa (DD);
- Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat 2 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
Pasal 3
- Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang adalah alat transportasi milik desa yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan ke tempat pelayanan kesehatan;
- Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang;
- Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang sebagaimana dimaksud ayat 2 bukan merupakan Mobil Jenazah.
BAB III
PROGRAM SIAGA SEHAT
Pasal 4
- Program Siaga Sehat Lemahabang adalah salah satu Program yang dibuat oleh Pemerintah Desa Lemahabang sebagai perwujudan pelayanan terhadap masyarakat Desa di bidang Kesehatan;
- Kuwu selaku penanggungjawab Program Siaga Sehat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa;
- Perangkat Desa sebagai bagian dari pelaksanaan Program Siaga Sehat desa berperan sebagai media untuk melayani masyarakat yang yang membutuhkan pelayanan Siaga Sehat.
BAB IV
ANGGARAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pasal 5
- Kendaraan Siaga Sehat hanya merupakan alat dan fasilitas yang disediakan Desa Lemahabang bagi warga Desa Lemahabang yang biaya operasionalnya dibebankan kepada pengguna;
- Pengguna sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah warga yang membutuhkan dan menggunakan Kendaraan Siaga Sehat untuk keperluan menuju tempat pelayanan kesehatan;
Pasal 6
- Swadaya untuk perawatan dan biaya jasa supir dibebankan kepada pengguna yang besarnya sesuai dengan kesanggupan pengguna dan sedikitnya dibantu oleh Pemerintah Desa apabila ada sisa Kas Desa;
- Biaya Perawatan Kendaraan Siaga Sehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga bisa melalui swadaya masyarakat.
BAB V
ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Pasal 7
- Agar terlaksa program Siaga Sehat dan tertibnya penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang, setiap pengguna diwajibkan mengisi Surat Perjalanan Siaga Sehat (SPSS);
- Surat Perjalanan Siaga Sehat (SPSS) sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan Buku Agenda Perjalanan yang didalamnya terdapat poin-poin sebagai berikut :
- Nomor;
- Tanggal;
- Nama Pengguna;
- Alamat Pengguna (RT, RW, Dusun);
- Nama Supir;
- Tujuan Perjalanan;
- Waktu Berangkat;
- Waktu Kembali;
- Tanda Tangan Supir;
- Catatan.
- Surat Perjalanan Siaga Sehat (SPSS) sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kuwu.
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Lemahabang
Pada Tanggal : 15 September 2015
KUWU LEMAHABANG
TTD
SUGIYANTO
| |
Diundangkan di : Lemahabang
Pada tanggal : 16 September 2015
Plt. SEKRETARIS DESA LEMAHABANG
SRI SOLAWATI
|
Lampiran I
Peraturan Desa : Nomor 8
Tahun : 2015
Tentang : Ketentuan Penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang
SURAT PERJALANAN SIAGA SEHAT
(SPSS)
Nomor
|
:
|
Nama Pengguna
|
:
|
Tanggal
|
:
|
Alamat Pengguna
|
:
|
Nama Supir
|
:
|
Dusun
|
:
|
Tujuan Perjalanan
|
:
|
RT / RW
|
:
|
DATA PERJALANAN
| |||
Berangkat
Tanggal :
|
Jam :
|
Kembali
Tanggal :
|
Jam :
|
Catatan
|
:
| ||
Mengetahui
Kuwu Lemahabang
SUGIYANTO
|
Yang melakukan perjalanan
Supir Siaga Sehat
…………………………..
|
Dibuat oleh : YUDHISTIRA | Bendahara Desa Lemahabang 2015
0 komentar:
Posting Komentar