Kaur Keuangan

Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Desa Lemahabang di isi oleh Sdr. SUPRIYANTO yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

0 komentar:

Posting Komentar