Badan Perwakilan Desa Lemahabang atau disebut BPD Lemahabang mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa (Kuwu Lemahabang), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Struktur Organisasi BPD Lemahabang
Tugas :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa
- Menyatakan pendapat Kewajiban
- Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memproses pemilihan kepala desa
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar