Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan
BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah
perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas
BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara
kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Apa itu BUMDes? Istilah BUMDes muncul melalui Peraturan Pemerintah
(PP) No 72/2005 dan dirincikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No 39/2010. BUMDes merupakan wadah usaha desa yang
memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara
pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal
untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi
masyarakat dan desa.
Sebelum lahirnya kebijakan di atas, inisiatif BUMDes sudah muncul di
sejumlah daerah dengan nama yang berbeda-beda, tapi mereka memiliki
prinsip dan tujuan yang sama. Ada yang menjalankan bisnis simpan-pinjam
(keuangan mikro), ada juga yang menyelenggarakan pelayanan air minum
untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat terhadap air bersih.
Police Paper Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) yang ditulis
oleh Yunanto dkk (2014:3-4) menjelaskan ada sejumlah kelemahan yang
secara inheren ada pada BUMDes, yaitu:
- Penataan kelembagaan desa belum berjalan secara maksimal sehingga BUMDes pun belum dilembagakan dalam format kepemerintahan dan perekonomian desa.
- Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mengelola dan mengembangkan BUMDes yang akuntabel dan berkinerja baik.
- Rendahnya inisiatif lokal untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga desa.
- Belum berkembangnya proses konsolidasi dan kerjasama antar pihak terkait untuk mewujudkan BUMDes sebagai patron ekonomi yang berperan memajukan ekonomi kerakyatan.
- Kurangnya responsivitas Pemda untuk menjadikan BUMDes sebagai program unggulan untuk memberdayakan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Secara substansial, UU No 6 tahun 2014 mendorong desa sebagai subjek
pembangunan secara emansipatoris untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada
warga, termasuk menggerakan aset-aset ekonomi lokal. Posisi BUMDes
menjadi lembaga yang memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan
semangat ekonomi kolektif.
Apa bedanya BUMDes dengan lembaga ekonomi masyarakat lainnya? Antara
BUMDes dan ekonomi pribadi maupun kelompok masyarakat lainnya sebenarnya
tidak ada yang perlu dipertentangkan. Semuanya saling melengkapi untuk
menggairahkan ekonomi desa. Namun, BUMDes merupakan lembaga yang unik
dan khas sepadan dengan keunikan desa.
Yunanto (2014:7) menjelaskan keunikan BUMDes sebagai berikut:
- BUMDes merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes merupakan bentuk public and community partnership atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.
- BUMDes lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok masyarakat yang bekerja di ranah desa. Koperasi memang inklusif bagi anggotanya, baik di tingkat desa maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi tetap ekslusif karena hanya untuk anggota.
Lalu, apa saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes? UU No 6
tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUMDes dapat menjalankan usaha di
bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMDes dapat menjalankan pelbagai
usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan
pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMDes bisa membentuk unit
usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum
pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.
Aksa (2013) menjelaskan ada empat jenis bisnis yang bisa dikembangkan oleh BUMDes, antara lain:
- BUMDes tang bertipe serving. BUMDes semacam ini menjalankan bisnis sosial yang melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga memperoleh keuntungan finansial dari pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan sumber daya okal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum desa dan usaha listrik desa.
- BUMDes yang bertipe banking. BUMDes ini menjalankan bisnis uang seperti bank desa atau lembaga perkreditan desa. Modalnya berasal dari ADD, PADes, tabungan masyarakat serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang desa ini mengandung bisnis sosial dan bisnis ekonomi. Bisnis sosial artinya bak desa merupakan proteksi sosial terhadap warga desa, terutama kelompok warga yang rentan dan perempuan dari jeratan para rentenir. Bisnis ekonomi artinya bank desa berfungsi untuk mendukung permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku ekonomi di desa.
- BUMDes bertipe renting. BUMDes ini menjalankan bisnis penyewaan barang-barang (perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan desa.
- BUMDes bertipe brokering. BUMDes ini berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran listri, desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMDes juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.