
Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan
BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah
perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas
BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara
kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan...