Rabu, 27 Mei 2015

Peran, Tujuan dan Usaha Lembaga Keuangan Desa

Gunawan Kusumo, 26 Mei 2014 | Lembaga keuangan desa adalah sebuah usaha desa dalam pengembangan perekonomian di daerahnya. Desa yang yang memiliki lembaga keuangan yang baik akan mampu mengelola keuangan desa yang ada menjadi sebuah usaha desa yang dapat membantu meningkatkan potensi usaha desa yang ada. LKD itu penting adanya dalam pengembangan Desa Mandiri Pangan, untuk itu lembaga tersebut perlu terus dikembangkan permodalannya.


Peran Lembaga Keuangan Desa diantaranya adalah :

  1. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
  4. Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wahana integrasi sosial dan menjembatani
Sebagai mitra NGO, Pemerintah dan Swasta dalam upaya pelayanan masyarakat kecil melalui pelayanan air bersih dan kesehatan lingkungankesenjangan sosial – ekonomi, wilayah, golongan, agama dan etnis. Apabila lembaga tersebut punya peran penting sudah barang tentu mempunyai tujuan yang baik..Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan tarap hidup sosial dan ekonomi para anggotanya.

Adapun usahanya adalah :

  • Menerima dana dari anggota dalam bentuk iuran wajib, sukarela dan iuran lainnya
  • Mengusahakan upaya-upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi calon anggota, anggota dan pengurus secara terus menerus dan teratur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
  • Memobiliasi swadaya anggota secara teratur dan terarah
  • Mengusahakan pinjaman terutama untuk usaha-usaha produktif anggota dengan cara-cara yang tepat
  • Mengembangkan usaha-usaha di bidang produksi, penguasaan hasil produksi, serta usaha-usaha pelayanan kebutuhan usaha maupun keluarga
  • Mengembangkan tatalaksana iuran pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih
  • Bekerjasama dalam kegiatan masyarakat berdasarkan kesetiakawanan yang menjunjung pertumbuhan dan pengembangan lembaga
Setiap anggota LKD juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan Kewajiban yang akan menciptakan kinerja yang baik dalam pengelolaannya. Apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi?
Hak anggota LKD :

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar atau anggota satu suara
  • Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus/Badan Penasehat
  • Meminta diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar pertemuan baik diminta atau tidak
  • Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama
  • Melakukan pengawasan atas jalannya lembaga
  • Menikmati hasil-hasil usaha seperti yang diatur sebelumnya
Setiap anggota mempunyai kewajiban :

  • mentaati dan melaksanakan AD-ART/aturan LKD
  • membela kepentingan dan nama baik LKD
  • ikut hadir dan aktif mengambil peranan dalam pembuatan AD-ART serta mentaati keputusannya
  • menabung dan membayar iuran secara teratur
  • ikut menanggung resiko usaha-usaha lembaga sesuai AD-ART
Siapakah pengurus dari LKD yang nantinya akan mengelola keuangan desa secara baik? Pengurus Lembaga ini terpilih dari, oleh dan dalam rapat anggota ( pleno masyarakat ) dan yang dapat dipilih menjadi pengurus lembaga ini adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut   :

  1. jujur,aktif,mampu/trampil bekreja dan mempunyai dedikasi terhadap lembaga ini
  2. mempunyai pengertian dan wawasan yang cukup thdp kelompok & tatalksana lembaga ini
  3. Masih banyak hal – hal lain yang belum tertuang, namun demikian kami tetap berharap semoga bernanfaat.
Diolah dari sumber: bkpp.jogjaprov.go.id, 15 April 2014

0 komentar:

Posting Komentar