Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun sejak awal tahun 2014
UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan
tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa
akan lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga
desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa
dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran
warga masyarakat Desa. File PP No 43 tahun 2014 bisa diunduh di sini.
PP tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan
Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk
melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91
halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini
didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan
Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa,
Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik
Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa,
dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.
Kewenangan Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan
bahwa kewenangan Desa meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga hukum adat;
- Pengelolaan tanah kas desa; dan
- Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:
- Pengelolaan tambatan perahu;
- Pengelolaan Pasar Desa;
- Pengelolaan tempat pemandian umum;
- Pengelolaan jaringan irigrasi;
- Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
- Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- Pengelolaan Embung Desa;
- Pengelolaan air minum berskala desa; dan
- Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan
jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan
lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).
Pemerintahan Desa
“Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,”
Tentang pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014
bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh
wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling
banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala desa yang serentak, maka bupati/walikota menunjuk
penjabat kepala desa. Hal ini disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :
Jabatan Kepala Desa
Lama jabatan Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali
secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa
jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1
(satu) periode masa jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).
Perangkat Desa
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari:
- Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa;
- Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan
- Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 tahun – 42 tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi
Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan
perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp
500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta
digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan
maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.
“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa
setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan
tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c), Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa,
selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa
menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber
dari APB Desa.
Penyelenggaraan Kewenangan Desa
“Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas
desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa,” Pasal 91 PP 43 Tahun
2014
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan pada hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa yang didanai oleh APB Desa, dan juga
dapat didanai oleh APBN dan APBD dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota
melalui ADD misalnya.
Anggaran untuk menyelenggarakan kewenangan Desa yang didapat atau
ditugaskan oleh Pemerintah Pusat akan didanai dengan APBN melalui
alokasi dari bagian anggaran Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui
SKPD – Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Selain itu
penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan melalui Pemerintah
Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten atau Kota.
Dana Desa
Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.
Ditegaskan dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan
mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang
diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD
kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah
dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah
kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi
daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari
realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun
rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi
secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara
proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari
desa masing-masing.
Diolah dari sumber: suryaden.com, penulis: Suryaden, 13 Juni 2014
0 komentar:
Posting Komentar