Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil
masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat,
Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan
local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa
anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara
demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai
dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis)
kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh
agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok
lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur
lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup :
- Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
- Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
- Pengesahan penetapan anggota;
- Fungsi dan Wewenang;
- Hak, Kewajiban dan larangan;
- Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
- Penggantian anggota dan pimpinan;
- Tata cara pengucapan sumpah/janji;
- Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
- Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan
- Keuangan dan administratif.
Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014
0 komentar:
Posting Komentar