Kamis, 04 Juni 2015

Anggota BPD dan Jumlah Anggota BPD

Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok lokal.

Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup :
  1. Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
  2. Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
  3. Pengesahan penetapan anggota;
  4. Fungsi dan Wewenang;
  5. Hak, Kewajiban dan larangan;
  6. Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
  7. Penggantian anggota dan pimpinan;
  8. Tata cara pengucapan sumpah/janji;
  9. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
  10. Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  11. Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan
  12. Keuangan dan administratif.
Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014

0 komentar:

Posting Komentar