Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut –
turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD
terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk
dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan
Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota
Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara
khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu
oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak :
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikaa usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan/penghasilan
Anggota BPD dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
- Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
- Sebagai pelaksana Proyek Desa
- Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Anggota BPD mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
- Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
- Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD
berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya
yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta
pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan
lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 )
Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi
Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi
mengenai BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang
Pedoman adminstrasi Desa.
Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:
- Data anggota BPD
- Data keputusan BPD
- Data kegiatan BPD
- Data secretariat BPD yang terdiri dari:
- data agenda
- data ekspedisi
Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan
Anggaran BPD,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas
kinerjanya.BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan
tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan BPD.Kemudian secara rutin
setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk disampaikan kepada Kepala
Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara
Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa.
Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014
0 komentar:
Posting Komentar