Selasa, 09 Juni 2015

RPJMDes 80 Persen Copy Paste, Dana Desa Rawan

JAKARTA– Ruang manipulasi dan korupsi dana desa terbuka lebar setelah diketahui banyak rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan tidak tepat sasaran.

Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi sudah ada, sebagaimana yang dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.

Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kecenderungan hampir semua desa. Pertama, karena masih belum memadainya sumber daya manusia aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan acuan dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang menjadi syarat pencairan dana desa.

Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi, saat ini dana desa sekitar 70 persen desa belum sampai di kas desa. Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.

Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa bersama Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU Desa,‎ musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka menjadi APBDes peralihan.

Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi desa yang seharusnya mendapat alokasi dana desa, maka dana desa bisa dialihkan. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus selalu fisik. Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain bisa menjadi pengalokasian baru.

Terlebih lagi ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang. RPJMDes adalah dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh legislator agar RPJMDes sesuai dengan agenda perencanaan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus‎ Hutauruk, mengatakan jika benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. RPJMDes yang kemudian diurai dalam APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah desa pahami seluruh perencanaan. Jika manipulasi APBDes dilakukan, Rufinus mengatakan bisa dipastikan aparat desa akan menjadi sasaran penegak hukum

Diolah dari sumber: pikiran-rakyat.com, penulis: Amaliya, 9 Juni 2015

0 komentar:

Posting Komentar