JAKARTA– Ruang manipulasi dan korupsi
dana desa terbuka lebar setelah diketahui banyak rencana panjang jangka
menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan
tidak tepat sasaran.
Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di
Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes
sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi sudah ada, sebagaimana
yang dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.
Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kecenderungan hampir
semua desa. Pertama, karena masih belum memadainya sumber daya manusia
aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan acuan
dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang menjadi syarat
pencairan dana desa.
Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu
mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi,
saat ini dana desa sekitar 70 persen desa belum sampai di kas desa.
Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.
Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa bersama
Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU
Desa, musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes
pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka
menjadi APBDes peralihan.
Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi
desa yang seharusnya mendapat alokasi dana desa, maka dana desa bisa
dialihkan. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus selalu fisik.
Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain bisa menjadi
pengalokasian baru.
Terlebih lagi ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang.
RPJMDes adalah dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh
legislator agar RPJMDes sesuai dengan agenda perencanaan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk,
mengatakan jika benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah
termasuk perbuatan melawan hukum. RPJMDes yang kemudian diurai dalam
APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah
desa pahami seluruh perencanaan. Jika manipulasi APBDes dilakukan,
Rufinus mengatakan bisa dipastikan aparat desa akan menjadi sasaran
penegak hukum
Diolah dari sumber: pikiran-rakyat.com, penulis: Amaliya, 9 Juni 2015
0 komentar:
Posting Komentar