Kamis, 04 Juni 2015

Sudah singkronkah UU ASN dengan UU PEMDA, UU Desa, UU Pelayanan Publik dan UU Administrasi Pemerintahan?

Saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menyempurnakan beberapa rancangan-rancangan Peraturan Pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Salah satu upaya penyempurnaan rancangan-rancangan PP tersebut, dilakukan serial konsultasi publik untuk mendapat masukan dari berbagai kalangan. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan KemenPANRB dalam menyempurnakan rancangan-rancangan PP tersebut dan sebagai bentuk keterbukaan KemenPANRB bagi partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.

Potensi disharmoni UU ASN dengan Undang-undang lain dapat dilihat pada irisan UU ASN dengan undang-undang lain yang terkait, yang memiliki potensi disharmoni horisontal. Beberapa undang-undang yang memiliki norma tumpang tindih dengan UU ASN adalah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu isu yang menarik dari irisan tersebut misalnya tentang Jabatan Pejabat Tinggi (JPT). Dalam UU ASN pasal 4 disebutkan, seorang JPT tidak boleh diganti sebelum 2 tahun, kecuali ada kesalahan. Apa yang dilakukan kepala daerah jika Sekda yang ada tidak satu visi dengan kepada daerah?

Selain itu, masih ada beberapa irisan dan disharmoni antara UU-UU tersebut yang perlu disikapi dengan bijak. Selain dari sudut pandang para pakar, diperlukan juga pembahasan dari sudut pandang yang lain misalnya dengan melibatkan praktisi. Fungsi multi komponen terlibat dalam penajaman ini untuk dapat melihat pasal per pasal secara menyeluruh, misalnya pasal-pasal apa saja dalam UU ASN yang terkait pemerintah daerah, pemerintahan desa, administrasi pemerintahan dan layanan publik, apakah ada disharmoni antara UU ASN dengan UU tersebut?, bagaimana KemenPANRB selaku perancang RPP-RPP ASN mengatasi masalah disharmoni tersebut?, bagaimana mengefektifkan implementasi UU ASN di tingkat pemerintah daerah dan desa?.

Semua pertanyaan ketidakharmonisan tersebut diharapkan akan terjawab secara tuntas dalam Semiloka Konsultasi Publik yang akan diselenggarakan di Gedung University Center Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada hari Rabu-Kamis, tanggal 25-26 Februari 2015. Tujuan semiloka tersebut adalah untuk mengidentifikasi irisan dan potensi disharmoni dalam implementasi UU ASN terhadap implementasi UU lain, khususnya UU Pemda, UU Desa, UU Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan dan juga untuk menggali masukan dan pengalaman dalam menyikapi beberapa irisan dan disharmoni antara UU ASN terhadap UU lain, khususnya UU Pemda, UU Desa, UU Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan

Kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri oleh 80-100 orang peserta yang terdiri dari unsur Kementerian dan Lembaga terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-DIY dan beberapa kabupaten sekitar, CSO, LAN, BKN, organisasi profesi, dan perguruan tinggi.

Yuddy Chrisnandi, Menteri PANRB akan menjadi keynote speaker dalam kegiatan semiloka tersebut, sedangkan beberapa nara sumber untuk memandu kegiatan tersebut yang berasal dari berbaga latar belakang juga sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir, diantaranya Setiawan Wangsaatmaja (Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Sutoro Eko (IRE Jogya), Prof. Purwo Santoso (Kepala Jurusan Politik dan Pemerintahan, FISIPOL, UGM) dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng)

Gubernur Jawa tengah akan memaparkan pengalaman bagaimana konsep dan inovasi reformasi birokrasi di Pemerintahan Provinsi Jawa tengah. Apakah menurut Gubernur Jateng (yang juga mantan anggota Pansus RUU ASN) mengalami benturan-benturan norma antara UU ASN dengan UU Pemda?, apa tantangan dan hambatan implementasi UU ASN di Pemprov Jateng?, dalam konteks seleksi terbuka JPT Daerah, peran gubernur hanya menyerahkan 3 calon Sekda hasil seleksi Pansel kepada Presiden untuk dipilih Presiden. Bagaimana gubernur memastikan Sekda terpilih menjalankan arahan gubernur?, apa yang dilakukan Gubernur jika Sekda yang ada tidak satu visi dengan Gubernur? Dan bagaimana strategi Gubernur Jawa Tengah mengimplementasikan UU ASN agar harmonis dengan UU Pemda dan UU Desa?.

Diolah dari sumber: rtr.or.id, 13 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar