Saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menyempurnakan beberapa
rancangan-rancangan Peraturan Pemerintah di bidang Aparatur Sipil
Negara, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara. Salah satu upaya penyempurnaan rancangan-rancangan PP tersebut,
dilakukan serial konsultasi publik untuk mendapat masukan dari berbagai
kalangan. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan KemenPANRB
dalam menyempurnakan rancangan-rancangan PP tersebut dan sebagai bentuk
keterbukaan KemenPANRB bagi partisipasi publik dalam pembuatan
kebijakan.
Potensi disharmoni UU ASN dengan Undang-undang lain dapat dilihat
pada irisan UU ASN dengan undang-undang lain yang terkait, yang memiliki
potensi disharmoni horisontal. Beberapa undang-undang yang memiliki
norma tumpang tindih dengan UU ASN adalah UU No 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Salah satu isu yang menarik dari irisan tersebut
misalnya tentang Jabatan Pejabat Tinggi (JPT). Dalam UU ASN pasal 4
disebutkan, seorang JPT tidak boleh diganti sebelum 2 tahun, kecuali ada
kesalahan. Apa yang dilakukan kepala daerah jika Sekda yang ada tidak
satu visi dengan kepada daerah?
Selain itu, masih ada beberapa irisan dan disharmoni antara UU-UU
tersebut yang perlu disikapi dengan bijak. Selain dari sudut pandang
para pakar, diperlukan juga pembahasan dari sudut pandang yang lain
misalnya dengan melibatkan praktisi. Fungsi multi komponen terlibat
dalam penajaman ini untuk dapat melihat pasal per pasal secara
menyeluruh, misalnya pasal-pasal apa saja dalam UU ASN yang terkait
pemerintah daerah, pemerintahan desa, administrasi pemerintahan dan
layanan publik, apakah ada disharmoni antara UU ASN dengan UU tersebut?,
bagaimana KemenPANRB selaku perancang RPP-RPP ASN mengatasi masalah
disharmoni tersebut?, bagaimana mengefektifkan implementasi UU ASN di
tingkat pemerintah daerah dan desa?.
Semua pertanyaan ketidakharmonisan tersebut diharapkan akan terjawab
secara tuntas dalam Semiloka Konsultasi Publik yang akan diselenggarakan
di Gedung University Center Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada
hari Rabu-Kamis, tanggal 25-26 Februari 2015. Tujuan semiloka tersebut
adalah untuk mengidentifikasi irisan dan potensi disharmoni dalam
implementasi UU ASN terhadap implementasi UU lain, khususnya UU Pemda,
UU Desa, UU Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan dan juga
untuk menggali masukan dan pengalaman dalam menyikapi beberapa irisan
dan disharmoni antara UU ASN terhadap UU lain, khususnya UU Pemda, UU
Desa, UU Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan
Kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri oleh 80-100 orang
peserta yang terdiri dari unsur Kementerian dan Lembaga terkait,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-DIY dan beberapa
kabupaten sekitar, CSO, LAN, BKN, organisasi profesi, dan perguruan
tinggi.
Yuddy Chrisnandi, Menteri PANRB akan menjadi keynote speaker dalam
kegiatan semiloka tersebut, sedangkan beberapa nara sumber untuk memandu
kegiatan tersebut yang berasal dari berbaga latar belakang juga sudah
menyatakan kesediaannya untuk hadir, diantaranya Setiawan Wangsaatmaja
(Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Sutoro Eko (IRE Jogya), Prof.
Purwo Santoso (Kepala Jurusan Politik dan Pemerintahan, FISIPOL, UGM)
dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng)
Gubernur Jawa tengah akan memaparkan pengalaman bagaimana konsep dan
inovasi reformasi birokrasi di Pemerintahan Provinsi Jawa tengah. Apakah
menurut Gubernur Jateng (yang juga mantan anggota Pansus RUU ASN)
mengalami benturan-benturan norma antara UU ASN dengan UU Pemda?, apa
tantangan dan hambatan implementasi UU ASN di Pemprov Jateng?, dalam
konteks seleksi terbuka JPT Daerah, peran gubernur hanya menyerahkan 3
calon Sekda hasil seleksi Pansel kepada Presiden untuk dipilih Presiden.
Bagaimana gubernur memastikan Sekda terpilih menjalankan arahan
gubernur?, apa yang dilakukan Gubernur jika Sekda yang ada tidak satu
visi dengan Gubernur? Dan bagaimana strategi Gubernur Jawa Tengah
mengimplementasikan UU ASN agar harmonis dengan UU Pemda dan UU Desa?.
Diolah dari sumber: rtr.or.id, 13 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar