Apa itu Kebijakan Transfer ke Daerah & Dana Desa?
Bersumber dari dokumen resmi pemerintah yang dirilis oleh Kementerian Keuangan yang berjudul Budget in Brief APBN-P 2015. Transfer ke Daerah & Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah dan mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
- Memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar.
- Meningkatkan kualitas pengalokasian Transfer ke Daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
- Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana Transfer ke Daerah
- Menetapkan alokasi Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Adapun komponen Transfer ke Daerah & Dana Desa dalam APBN-P 2015
terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan
DIY, Dana Otonomi Khusus & Dana Desa.
Dana Perimbangan
Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang
dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Alokasi Dana Perimbangan sebesar Rp 521,8 T pada APBN-P
2015.
Alokasi Dana Perimbangan pada APBN-P 2015 terdiri dari tiga komponen, yaitu:
- Dana Alokasi Umum (DAU). Yaitu dana yang dialokasikan sebagai alat pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Pada
APBN-P 2015 dialokasikan DAU sebesar Rp 352,9 T. Untuk Dana Alokasi Umum
pada tiap provinsi, dapat dilihat pada grafik di bawah ini (sumber:
Budget in Brief APBN-P 2015).
- Dana Alokasi Khusus (DAK).
Alokasi DAK dalam APBNP tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 58,8 T, yang mencakup:- DAK reguler Rp 33,0 T untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis;
- DAK tambahan untuk afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp 2,8 T;
- DAK untuk Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK
usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp 23,0 T.
- Dana Bagi Hasil (DBH).
Dialokasikan kepada daerah bersumber dari pendapatan APBN berdasarkan persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Rp 11,9 T. Pada APBN-P 2015 DBH dialokasikan sebesar Rp 110,1 T, yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp 54,2 T dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp 55,8 T.
Dana Transfer Lainnya
Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan
tertentu berdasarkan undang-undang. Alokasi Dana Transfer Lainnya
sebesar Rp 104,4 T pada APBN-P 2015. Tujuan dari alokasi ini adalah
untuk:
- Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp 70,3 T untuk guru bersertifikasi;
- Serta sebesar Rp 1,1 T untuk tambahan penghasilan guru PNS Daerah nonsertifikasi.
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 31,3 T untuk menstimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah.
- Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Rp 0,1 T dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
- Dana Insentif Daerah Rp 1,7 T diberikan kepada daerah berprestasi. DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/WDP Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menetapkan APBD secara tepat waktu.
Dana Keistimewaan DIY
Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan
keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 0,5 T pada APBN-P
2015, yang meliputi:
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- Kebudayaan;
- Pertanahan; dan
- Tata ruang.
Dana Otonomi Khusus
Diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu
Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Alokasi Dana
Otonomi Khusus sebesar Rp 17,1 T pada APBN-P 2015.
Alokasi tersebut naik sebesar Rp 500,0 miliar atau 3,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2015 yang sebesar Rp 16,6 triliun. Kenaikan alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Alokasi tersebut naik sebesar Rp 500,0 miliar atau 3,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2015 yang sebesar Rp 16,6 triliun. Kenaikan alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dana Desa
Adalah dana yang bersumber dari APBN untuk desa melalui mekanisme
transfer melalui APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari
Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada
APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa
dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan
alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka
kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan tambahan anggaran
sebesar Rp11,7triliun, jumlah Dana Desa yang dialokasikan pada APBN-P
2015 mencapai Rp 20,8 T.
Diolah dari sumber: apbnnews.com, 11 April 2015
0 komentar:
Posting Komentar