Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan
dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan
Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan
cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat
melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau
dipilih secara musyawarah.
Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan
Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan
pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah
anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan
luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota
BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014
diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan
jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9
(Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan
Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam
penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota
BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan :
(1) Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara
Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6
(enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3)
Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut.
Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014
0 komentar:
Posting Komentar