TEMPO.CO, Yogyakarta –
Peneliti Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, mendesak
pemerintah kabupaten membantu pemerintah desa agar segera menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Saat ini, sebagian desa banyak yang belum merampungkan APBDes
sehingga laju penyerapan jatah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)
melambat. IRE berpendapat Kabupaten harus melakukan supervisi, bukan
malah menakut-nakuti pemerintah desa.
implementasi UU Desa akan berjalan lancar apabila Pemerintah
Kabupaten serius mengawal pemerintah desa menjalankan semua agendanya.
Selama ini Undang-undang Desa tak hanya bicara masalah dana, tapi juga
pengelolaan aset, tata pemerintahan, urusan pelayanan publik hingga
demokrasi desa. Tapi akibat supervisi dari kabupaten minim, implementasi
UU Desa menjadi lambat dan malah terjebak melulu ke isu dana.
Pihak IRE optimistis, apabila pemerintah desa mau kreatif dan
mendapatkan supervisi secara aktif dari pemerintah kabupaten, anggaran
akan cepat terserap. Arie memperkirakan jatah Dana Desa sebesar Rp 1
miliar sekalipun bisa cepat terserap.
Saat ini, Dana Desa yang hanya sebesar Rp 270 juta tak kunjung
terserap karena pemerintah desa dibayangi oleh mekanisme penganggaran
yang rumit. Arie (peneliti IRE) mengatakan supervisi pemerintah
kabupaten perlu dilakukan dengan berkomitmen membantu banyak urusan di
desa, mulai dari penyusunan regulasi, sistem pengelolaan anggaran, tata
kelembagaan pemerintahan, arah orientasinya dan lainnya.
Arie mengingatkan, implementasi UU Desa akan justru banyak membantu
penuntasan beragam urusan yang selama ini membebani pemerintah
kabupaten. “Kabupaten jadi kunci implementasi UU Desa, ditambah lagi
provinsi dan kementerian harus serius mengawal agenda pelaksanaannya,”
kata Arie.
Adapun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan penyusunan
APBDes di semua desa akan mempercepat proses penyerapan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa yang sudah masuk ke penganggaran pemerintah kabupaten.
Diolah dari sumber: tempo.co, penulis: Addi Mawahibun Idhom, 31 Mei 2015
0 komentar:
Posting Komentar