Kamis, 04 Juni 2015

Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
Menteri Desa Marwan Jafar sendiri mengharapkan jangan sampai ada miskomunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat. Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transfer dana desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing.

Informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu bisa dimanfaatkan. Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa. Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.

Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring penyerapan dana desa.

Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota.

Diolah dari sumber: kompas.com, penulis: Tri Wahono, 2 Juni 2015

0 komentar:

Posting Komentar