Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar
tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan
kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana
tersebut.
Menteri Desa Marwan Jafar sendiri mengharapkan jangan sampai ada
miskomunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat.
Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transfer dana
desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa
wilayahnya masing-masing.
Informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada
daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten
dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah
Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu bisa
dimanfaatkan. Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh
persyaratan sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek
langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera
direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan
langsung kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa
Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal
transferan dana desa. Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada mampir
sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh
Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.
Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas
kementerian, yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran,
Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan
memonitoring penyerapan dana desa.
Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan
mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten
atau kota.
Diolah dari sumber: kompas.com, penulis: Tri Wahono, 2 Juni 2015
0 komentar:
Posting Komentar