Badan Permusyawaratan Desa, menurut UU No. 6/2014 yang
disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur
Penyelengara Pemerintahan Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa,
rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi
representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai
perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki
kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas
rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas rancangan
peraturan desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk
bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang
Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan
Permuswarakatan Desa mempunyai fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah
untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan
Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukanya sebagai mitra
Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa,
yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Pada
hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan
peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks
and balances) bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah
Desa.
Inovasi fungsi BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa ditunjukan
oleh Desa Julubori di Kabupaten Gowa yang dapat menyelaraskan hubungan
Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan
program pembangunan desa. Fungsi utama BPD dalam system demokrasi desa
adalah sebagai pilar penopang demokrasi desa, melalui pemberian
legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa
sebagai bagian dari kinerja Pemerintah Desa.
Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014
0 komentar:
Posting Komentar