JAKARTA, (PRLM).- Indikasi penipuan yang mengatasnamakan
rekrutmen pendamping dana desa terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka
yang berminat menjadi pendamping, diminta membayar uang administrasi Rp
500.000. Setelah diterima sebagai pendamping dana desa, pemungut
meminta uang hingga senilai gaji.
“Saya bingung. Kok pakai uang segala dan tidak melalui aparat desa.
Sudah ada beberapa teman saya yang menyetor ke orang ini. Dia mengaku
itu rekrutmen untuk menjadi pendamping kecamatan UU Desa,” ujar Neng
(bukan nama sebenarnya), kepada “PR” Online, Minggu (31/5/2015).
Neng menuturkan, orang yang dimaksud mengaku bernama Sal (inisial).
Neng menceritakan, banyak orang yang sudah mendaftar secara langsung ke
rumah Sal di Cidoyang, Kecamatan Padakembang. Kepada orang-orang yang
ditargetkannya, Sal menjamin SK pengangkatan akan turun jika mereka
memberikan uang administrasi. Bahkan, Sal mengumbar bahwa dirinya
dipercaya langsung oleh Dirjen terkait sehingga sudah pasti orang yang
mendaftar kepadanya akan menjadi pendamping dana desa.
“Bahkan dia juga mengatakan ada orang-orang titipan bupati dan wakil
bupati yang sudah diplot ke kecamatan A, B, C, dll. Jadi seolah bupati
dan wabup merestui orang ini,” ujar Neng.
Untuk mendaftar, warga menyerahkan sejumlah dokumen pribadi seperti
curriculum vitae, ijazah, dan transkrip nilai. Selanjutnya, pendaftar
mengisi daftar buku dengan identitasnya seperti nama dan nomor telepon.
“Mereka tidak diberi kuitansi meski sudah membayar,” kata dia.
Dengan janji pasti diterima, lanjut Neng, hal itu menggiurkan banyak
orang. Apalagi, mereka yang sebelumnya bekerja saat ada program Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), kini banyak yang menganggur
setelah program itu dilebur di dalam dana desa itu.
Perjanjiannya, jika nanti telah diterima, maka pendaftar harus
menyetorkan sisa uang sehingga uang yang disetorkan ke pemungut sesuai
dengan gaji pendaftar. “Misalnya nanti gaji pendamping Rp 6 juta, jadi
harus bayar lagi ke dia Rp 5,5 juta karena sudah bayar Rp 500.000 di
awal,” tutur dia.
Neng merasa resah dengan praktik pemungutan itu. Jika praktik itu
ilegal, akan banyak orang yang dirugikan. “Seharusnya ada kejelasan
seperti apa rekrutmen pendamping dana desa itu. Mereka yang mencari
pekerjaan tahu harus ke mana untuk bisa mendaftar,” kata dia.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arwani Thomafi, menegaskan
tidak boleh ada pungutan apapun dalam proses rekrutmen pendamping dana
desa. “Rekrutmen juga harus benar-benar selektif dan sesuai dengan
panduan umum proses rekrutmen tenaga pendamping sebagai implementasi
Undang-Undang Desa yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata dia.
Di dalam panduan tersebut disebutkan, secara garis besar proses
rekrutmen pendamping terdiri dari lima tahapan pokok yaitu pemetaan
kebutuhan, pengumuman, selektif pasif, seleksi aktif melalui wawancara,
fokus group discussion dan tes tertulis, serta pembekalan melalui
pelatihan. Rekrutmen pendamping pun harus menyeleksi pelamar sesuai
kompetensi yang ditetapkan dan merekrut pendamping sesuai kebutuhan.
Diolah dari sumber:pikiran-rakyat.com, penulis: Amaliya, 1 Juni 2015
0 komentar:
Posting Komentar