Kamis, 04 Juni 2015

Hati-hati Penipuan Jadi Pendamping Dana Desa

JAKARTA, (PRLM).- Indikasi penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen pendamping dana desa terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka yang berminat menjadi pendamping, diminta membayar uang administrasi Rp 500.000. Setelah diterima sebagai pendamping dana desa, pemungut meminta uang hingga senilai gaji.

“Saya bingung. Kok pakai uang segala dan tidak melalui aparat desa. Sudah ada beberapa teman saya yang menyetor ke orang ini. Dia mengaku itu rekrutmen untuk menjadi pendamping kecamatan UU Desa,” ujar Neng (bukan nama sebenarnya), kepada “PR” Online, Minggu (31/5/2015).

Neng menuturkan, orang yang dimaksud mengaku bernama Sal (inisial). Neng menceritakan, banyak orang yang sudah mendaftar secara langsung ke rumah Sal ‎di Cidoyang, Kecamatan Padakembang. Kepada orang-orang yang ditargetkannya, Sal menjamin SK pengangkatan akan turun jika mereka memberikan uang administrasi. Bahkan, Sal mengumbar bahwa dirinya dipercaya langsung oleh Dirjen terkait sehingga sudah pasti orang yang mendaftar kepadanya akan menjadi pendamping dana desa.

“Bahkan dia juga mengatakan ada orang-orang titipan bupati dan wakil bupati yang sudah diplot ke kecamatan A, B, C, dll. Jadi seolah bupati dan wabup merestui orang ini,” ujar Neng.

Untuk mendaftar, warga menyerahkan sejumlah dokumen pribadi seperti curriculum vitae, ijazah, dan transkrip nilai. ‎Selanjutnya, pendaftar mengisi daftar buku dengan identitasnya seperti nama dan nomor telepon. “Mereka tidak diberi kuitansi meski sudah membayar,” kata dia.

Dengan janji pasti diterima, lanjut Neng, hal itu menggiurkan banyak orang. Apalagi, mereka yang sebelumnya bekerja saat ada program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), kini banyak yang menganggur setelah program itu dilebur di dalam dana desa itu.

Perjanjiannya, jika nanti telah diterima, maka pendaftar harus menyetorkan sisa uang sehingga uang yang disetorkan ke pemungut sesuai dengan gaji pendaftar. “Misalnya nanti gaji pendamping Rp 6 juta, jadi harus bayar lagi ke dia Rp 5,5 juta karena sudah bayar Rp 500.000 di awal,” tutur dia.

Neng ‎merasa resah dengan praktik pemungutan itu. Jika praktik itu ilegal, akan banyak orang yang dirugikan. “Seharusnya ada kejelasan seperti apa rekrutmen pendamping dana desa itu. Mereka yang mencari pekerjaan tahu harus ke mana untuk bisa mendaftar,” kata dia.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arwani Thomafi, menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun dalam proses rekrutmen pendamping dana desa. “Rekrutmen juga harus benar-benar selektif dan sesuai dengan panduan umum proses rekrutmen tenaga pendamping sebagai implementasi Undang-Undang Desa yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata dia.

Di dalam panduan tersebut disebutkan, secara garis besar proses rekrutmen pendamping terdiri dari lima tahapan pokok yaitu pemetaan kebutuhan, pengumuman, selektif pasif, seleksi aktif melalui wawancara, fokus group discussion dan tes tertulis, serta pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen pendamping pun harus menyeleksi pelamar sesuai kompetensi yang ditetapkan dan merekrut pendamping sesuai kebutuhan.

Diolah dari sumber:pikiran-rakyat.com, penulis: Amaliya, 1 Juni 2015

0 komentar:

Posting Komentar