Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014.
PP ini dia tandatangani karena PP yang lama tentang Dana Desa yang
bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya dinilai
belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata.
Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, beberapa poin penting
dalam perubahan itu adalah misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran
Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa”. Sebelumnya, bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari
anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.
Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat,
yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat
diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa
tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10%
dari dan di luar dana Transfer ke Daerah. Dalam PP sebelumnya, tidak ada
ketentuan mengenai batasan 10% itu.
Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada
Pasal 11. Pasal ini kini menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota
dihitung berdasarkan jumlah Desa, 2. Dana Desa dialokasikan
berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota, 3. Tingkat
kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi, 4. Data jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan
konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic, 5. Dana
Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai
rincian APBN.
Pada PP sebelumnya aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih
rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumlah Desa di setiap
kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam
PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan
bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.
Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi:
“Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan
dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40%, b. tahap II pada
bulan Agustus sebesar 40%, dan tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya
November) sebesar 20%.
Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu
kedua, dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah diterima di kas
Daerah, dan apabila bupati/wali kota tidak menyalurkan Dana Desa dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan
penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH)
yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari
30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut pasal ini, bupati/walikota
memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. “Sanksi
sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I
anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP
No. 22 Tahun 2015 itu.
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana
Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotonga Dana Desa
tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala.
“Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar
Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk
kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP
tersebut.
Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara
bertahap, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015
paling sedikit sebesar 3% , b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6%,
dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% dari anggaran
Transfer ke Daerah.
“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa
sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan
alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan
keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.
Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29
April 2015 itu.
Diolah dari sumber: viva.co.id, penulis: Nila Chrisna Yulika, 17 Mei 2015
0 komentar:
Posting Komentar