Jakarta – Menteri Desa, PDT, dan
Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan Kementeriannya belum dapat mitra
Komisi yang pasti di DPR. Lalu bagaimana nasib pencairan dana desa?
Menteri PPDT itu menyatakan bahwa tidak adanya mitra Komisi yang
pasti dari DPR tidak ada relevansinya sama sekali dengan pencairan dana
desa. Mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini menjelaskan rapat dengan komisi
di DPR hanya berkaitan dengan pembahasan APBN dan Rencana Kerja.
Sementara untuk dana desa, Kemendes (Kementerian Desa) hanya bertugas
monitoring dan pendampingan.
Kini pihaknya menunggu DPR untuk menetapkan satu komisi mitra bagi
Kemendes. Soalnya, DPR telah berkeputusan hanya ada satu mitra untuk
satu kementerian. Namun saat ini PPDT masih mrnggunakan keputusan dewan
sebelumnya, yaitu bekerja sama dengan dua Komisi. Sampai nanti menunggu
perubahan yang dilakukan dalam rapat paripurna.
Marwan menyebut Kemenristek Dikti dan Kementerian Lingkuhan Hidup
sampai saat ini juga masih mempunyai dua mitra komisi di DPR. Padahal
seharusnya hanya ada satu mitra untuk tiap kementerian. Kemendes sendiri
punya dua mitra di DPR, yakni Komisi II dan Komisi V yang berkaitan
dengan pembangunan. Marwan menganggap itu hanya urusan DPR saja. Untuk
urusan program dana desa, Marwan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi
II DPR Rambe Kamarul Zaman itu menjelaskan, tinggal 66 kabupaten dan
kota yang belum menyerahkan syarat pencairan dana desa, yakni Peraturan
Bupati atau Peraturan Walikota. Diharapkan sisa jumlah itu bisa beres
pekan depan.
“Sekarang sudah 80 persen (daerah yang menerima dana desa),” kata Marwan dalam rapat.
Dana desa itu harus disalurkan ke desa-desa maksimal selama tujuh
hari setelah disampaikan ke Bupati-Walikota. Marwan menjelaskan, kuasa
pengguna anggaran dalam pencairan dana desa adalah Kementerian Keuangan.
Kemendes tak memegang uang sepeserpun, melainkan hanya bertugas
memantau dan mengawal.
“Kemendes hanya punya kewenangan 20 persen dalam dana desa,” ucap Marwan.
Diolah dari sumber: detik.com, Danu Damarjati, 3 Juni 2015
0 komentar:
Posting Komentar